Polres Sumbawa Tangkap Wanita Pengedar Narkoba

Polres Sumbawa Tangkap Wanita Pengedar Narkoba

Sumbawa, SelarasNews.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa. Seorang wanita berinisial R alias Hj. J (50) ditangkap di sebuah gang dan rumahnya pada Selasa, (23/9) sekitar pukul 19.00 Wita. Dari penangkapan ini, polisi menyita total 5,45 gram sabu.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Harirustaman, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. “Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Empang. Kami segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan mendalam,” ujar Iptu Harirustaman.

Tim Opsnal Satresnarkoba yang dibantu oleh anggota Polsek Empang kemudian bergerak ke lokasi. Saat tiba di lokasi, tim mendapati seorang pria di atas motor dan seorang pria lain di balik pagar besi, yang diduga akan melakukan transaksi. Melihat kedatangan polisi, pria di motor melarikan diri, sementara pria yang lain masuk ke dalam rumah. Setelah berhasil membuka gembok pagar, tim mendapati rumah dalam keadaan kosong. Namun, di gang yang sama, tim berhasil mengamankan terduga pelaku R alias Hj. J. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga poket sabu di dekatnya dan sebuah timbangan digital di dalam tas selempangnya.

 

Saat diinterogasi, R alias Hj. J sempat melarikan diri dari dalam rumah melalui pintu belakang bersama tiga orang lainnya. Meskipun demikian, tim tetap melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan berhasil menemukan barang bukti tambahan, yaitu tiga poket sabu di atas meja dan dua poket sabu lainnya di dalam sebuah bantal.

Barang bukti yang berhasil disita dari penangkapan ini adalah 8 poket narkotika jenis sabu, 1 buah alat hisap/bong, 3 bendel klip kosong, 1 buah pipa kaca, 4 unit handphone Android, 1 buah timbangan digital, 2 buah gunting, 1 buah sarung bantal, 1 buah tas selempang warna coklat, 1 buah skop, dan uang tunai sebesar Rp 800.000.

“Pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tegas Iptu Harirustaman. “Kami akan melakukan tes urine terhadap terduga pelaku dan uji laboratorium terhadap barang bukti. Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk memburu pelaku lain yang terlibat.” (SN/01)

2 Comments

  1. ikraman

    terimakasih atas berita ini. sangat di sayangkan wanita berjilbab mengambil barang haram sebagai sumber kehidupannya. sangat di sarankan kepada alim ulama kita agar memasukkan barang-barang narkoba sebagiai barang yang haram untuk disentuh.
    semoga ibu tersebut taubat, diganjar hukum maximal dan membantu pihak berwajib untuk mengungkapkan jaringannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *