Ketua KONI Sumbawa Tegaskan Pengkab TI Sumbawa Masih Disanksi

Ketua KONI Sumbawa Tegaskan Pengkab TI Sumbawa Masih Disanksi

Sumbawa, SelarasNews.id – Pengkab Taekwondo Indonesia (TI) Kabupaten Sumbawa saat ini sedang berada dalam status sanksi dari KONI Kabupaten Sumbawa. Pemberian sanksi tersebut tentu berimplikasi langsung terhadap kewenangan organisasi dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya, termasuk dalam hal menyelenggarakan kejuaraan atau turnamen resmi.

Ketua KONI Kabupaten Sumbawa, Abdul Rafiq, SH., M. Si. yang dikonfirmasi media ini pada Minggu, 28 September 2025 mengatakan Secara hukum yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan mengatur bahwa penyelenggaraan kegiatan olahraga harus berada dalam pengawasan dan sesuai mekanisme organisasi olahraga yang sah. “Dalam konteks daerah, KONI Kabupaten merupakan lembaga yang memiliki fungsi koordinasi, pembinaan, serta pengawasan terhadap seluruh cabang olahraga, termasuk Pengcab TI Sumbawa berada di bawah naungan KONI Kabupaten Sumbawa” sambungnya.

Dengan adanya sanksi ini, maka setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh Pengkab TI Sumbawa tidak lagi mendapat legitimasi resmi dari KONI. Akibatnya, apabila Pengkab yang disanksi tetap menggelar event open tournament, maka status event tersebut hanya sebatas kegiatan komunitas, bukan turnamen resmi. Hasilnya pun tidak dapat dijadikan dasar untuk seleksi atau pengakuan prestasi pada level daerah maupun provinsi.

“Begitu juga sebaliknya, bila penyelenggaraan event dimaksudkan sebagai kejuaraan resmi yang diakui KONI, maka hal itu tidak dimungkinkan selama status sanksi belum dicabut. Praktik ini sudah terlihat dalam pelaksanaan PORKAB 2025, di mana KONI Kabupaten Sumbawa mengambil alih penyelenggaraan cabang Taekwondo agar atlet tetap dapat bertanding meski Pengkab dalam posisi terkena sanksi” tegasnya.

Abdul Rafiq mengungkapkan posisi hukumnya jelas, selama sanksi belum dicabut, Pengkab TI Kabupaten Sumbawa tidak memiliki dasar legal formal untuk menyelenggarakan kejuaraan resmi. “Jika ingin tetap melaksanakan kegiatan, maka bentuknya hanya dapat berupa kegiatan non-resmi atau komunitas dengan risiko tidak diakui dalam sistem pembinaan olahraga yang terintegrasi dengan KONI maupun Induk Cabor” pungkasnya. (SN/01)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *