Sumbawa, SelarasNews.id – Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bappeda) Kabupaten Sumbawa menggelar sosialisasi terkait Sistem Informasi Pokok Pikiran “SIPOKIR Bersama” sebagai wadah pelengkap administrasi Pokok Pikiran (POKIR) Anggota DPRD pada Selasa, (30/9).
Dalam sambutannya, Kepala Bappeda Sumbawa, Dr. Dedy Heriwibowo, S.Si., M.Si, menegaskan bahwa “SIPOKIR Bersama” bukanlah pengganti Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), melainkan sistem pendukung yang berfungsi memperkuat tata kelola perencanaan pembangunan daerah agar lebih transparan dan akuntabel.

Sementara itu, pada sesi penyampaian materi, Sekretaris Bappeda Sumbawa, Dwi Rahayu Ratih WS, ST,MM., menjelaskan secara umum mengenai fungsi dan mekanisme “SIPOKIR Bersama”. Begitu juga dengan Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Bappeda Sumbawa, Johan Satriajaya, ST., M.,Ak., menambahkan bahwa seluruh proses pengisian Pokir akan disahkan secara elektronik melalui Tanda Tangan Elektronik (TTE). Sementara itu, Erwin Mardinata, S.Kom., Staff Teknologi Informatika dari Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Sumbawa memaparkan tahapan penggunaan dashboard SIPOKIR Bersama, yang dirancang untuk memudahkan proses administrasi.
Dalam hal ini Sekretaris Bappeda Sumbawa juga menegaskan bahwa anggota DPRD tidak dapat menambahkan usulan secara langsung melalui SIPOKIR Bersama, melainkan hanya melalui SIPD. Dalam proses verifikasi, Sekretariat Dewan turut berperan menilai usulan yang sudah diverifikasi, dengan kewajiban mencantumkan alasan jelas atas setiap usulan yang dibatalkan maupun dilanjutkan.

Kegiatan ini dilanjutkan dengan Sosialisasi Rancangan Peraturan Bupati Sumbawa tentang Pengelolaan Pokok-Pokok Pikiran DPRD melalui Website “SIPOKIR Bersama” di Aula Pertemuan Utama Gedung DPRD Kabupaten Sumbawa dan dibuka secara langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, Nanang Nasiruddin, S.A.P., M.M.Inov., yang menekankan pentingnya regulasi ini untuk melengkapi peran SIPD agar tidak ada Pokok Pikiran yang terlewatkan.
Melalui kesempatan ini Dedy Heriwibowo, menekankan perlunya perbaikan rutin dalam tata kelola perencanaan dan penganggaran.
Ia mengungkapkan latar belakang penyusunan Rancangan Peraturan Bupati ini berangkat dari temuan KPK-RI dan BPKP NTB tahun 2023 yang menyoroti kerawanan korupsi pada area perencanaan. “Beberapa permasalahan yang ditemukan antara lain kurangnya transparansi dalam penyaluran hibah dan bantuan pemerintah, adanya praktik komitmen fee, serta keterlambatan penyampaian proposal yang tetap dipaksakan untuk diakomodir karena intervensi pihak tertentu” sambungnya.
Melalui Website “SIPOKIR Bersama”, Bappeda Sumbawa berupaya memperbaiki kelemahan tersebut dan meningkatkan transparansi. (SN/01)

