Dua Pelaku Pencurian Mesin Air di Sumbawa Berhasil Diringkus Polisi, Satu Diantaranya Residivis

Dua Pelaku Pencurian Mesin Air di Sumbawa Berhasil Diringkus Polisi, Satu Diantaranya Residivis

Sumbawa, SelarasNews.id – Jajaran Polsek Moyo Hilir, Polres Sumbawa, Polda NTB berhasil mengungkap kasus pencurian mesin air di wilayahnya setelah mendapat bantuan dan informasi dari masyarakat. Pengungkapan kasus itu, dilakukan pada Jumat, (10/10) malam.

Kasus ini melibatkan dua terduga pelaku, salah satunya diketahui merupakan seorang residivis untuk kasus serupa.

Baca juga : Pelaku Pencurian Kotak Amal Masjid Dibekuk Polsek Labuhan Badas

Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Moyo Hilir, IPTU Husni, membenarkan kejadian tersebut. “Kami sangat mengapresiasi warga yang proaktif membantu pengungkapan, namun mengimbau agar proses hukum diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk menghindari aksi main hakim sendiri” sambungnya.

Proses penangkapan terduga pelaku melibatkan Kapolsek Moyo Hilir, IPTU Husni, Kanit Intel Polsek Moyo Hilir, AIPTU Agus Setiabudi, tiga anggota piket, serta Kepala Desa Berare dan 15 warga Desa Berare.

Peristiwa pencurian dilaporkan oleh korban, S (42 tahun), seorang petani dari Desa Berare. Korban mengetahui mesin air miliknya, merek Yamakoyo warna Merah-Putih ukuran 1,1/5 In, hilang dari lokasi sawah Unter Samada pada pukul 14.00 Wita. Korban kemudian mendapat petunjuk penting dari Kepala Dusun Brang Bru, yang mengarahkan bahwa mesin air tersebut diambil oleh J.

Baca juga : 5 Terduga Pelaku Pencurian Ternak di Sumbawa Berhasil Ditangkap

Berbekal informasi tersebut, Kepala Desa Berare bersama warga berinisiatif mencari J di Desa Pamulung, Labuhan Badas dan pada pukul 23.00 Wita, J berhasil ditemukan dan langsung diamankan oleh warga, yang kemudian diserahkan ke Polsek Moyo Hilir. Saat diserahkan, J diketahui sudah mengalami luka memar di wajah. Setelah diinterogasi, J mengaku menyuruh rekannya, I, untuk menjual mesin air curian tersebut.

Setelah itu, Polsek Moyo Hilir bertindak cepat. Kapolsek bersama tiga anggota piket segera memburu I ke kos-kosan di BTN Olat Rarang, Labuhan Sumbawa. Pada pukul 02.00 Wita, I berhasil ditangkap dan langsung diamankan ke Polres Sumbawa. Kedua pelaku, J dan I, kini diamankan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 125 yang digunakan saat beraksi.

Baca juga :Dipicu Sengketa Lahan, Seorang Petani di Kecamatan Alas Diduga Dianiaya di Sawah

Tersangka J sendiri dicatat sebagai residivis dalam kasus pencurian dan baru saja dibebaskan. Mesin air curian tersebut telah berhasil dijual di Desa Serading.

Terkait kasus itu, Polsek Moyo Hilir telah melakukan olah TKP, mengamankan pelaku dan BB, serta menghimbau masyarakat agar menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada aparat kepolisian untuk mencegah tindakan main hakim sendiri. (SN/01)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *