Sumbawa, SelarasNews.id – Sebanyak 14.694 penerima manfaat bantuan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Sumbawa dinonaktifkan. Penonaktifkan ini karena terindikasi Judi Online (Judol) Pinjaman Online (Pinjol), Belanja Online (Benjol) Peningkatan kesejahteraan hingga meninggal dunia.
Pemerintah melalui Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa melakukan pemutakhiran data penerima bantuan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara masif. Sebanyak 14.694 penerima JKN di daerah ini dinonaktifkan dari daftar penerima.
Baca juga : Disos NTB: Tagana Harus Diberi Peran Strategis, Bukan Sekadar Pelengkap
“Langkah ini merupakan instruksi dari pemerintah pusat untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran,” ungkap Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa, Abdul Aziz melalui Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa, Syarifah, yang ditemui media ini di ruang kerjanya pada Senin, (27/10).

Ia mengatakan dari 227.290 peserta PBI JKN dan 111.243 peserta dari APBD sebanyak 14.695 Peserta JKN yang dinonaktifkan.
Penonaktifan terhadap 14.695 penerima ini dilakukan berdasarkan hasil sinkronisasi data dengan platform pusat, seperti Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DT SEN) dan panduan dari Kementerian Sosial.
“Hal ini kami lakukan untuk memastikan JKN yang merupakan amanah negara ini benar-benar diterima oleh masyarakat yang paling membutuhkan,” jelasnya.
Baca juga : Sinergi Tagana Daerah dan Provinsi, Disos NTB Tekankan Pembenahan Sistem
Adapun kriteria yang menyebabkan penerima JKN dinonaktifkan sangat beragam yakni penerima yang terindikasi terlibat atau tercatat sebagai pengguna pinjaman online, judi online bahkan belanja online.
“Selain itu, penerima yang memiliki saldo rekening di atas 5 juta Rupiah dan kondisi ekonomi keluarga tersebut sudah membaik dan tidak lagi masuk dalam kategori prasejahtera ikut dinonaktifkan,” tambahnya.
Kemudian Meninggal Dunia, Perpindahan Domisili, Memiliki Penghasilan Tetap atau Sudah Bekerja. Hingga Kepemilikan Kendaraan dan Aset Berlebih yakni terbukti memiliki kendaraan bermotor atau properti yang nilainya tidak sesuai dengan kriteria keluarga penerima JKN.

Syarifah menegaskan proses verifikasi dan penonaktifan ini akan berlangsung secara berkelanjutan dan Kepada masyarakat yang merasa membutuhkan tetapi belum tercatat/ pihaknya membuka kesempatan untuk mendaftar melalui sistem DT SEN di desa atau kelurahan masing-masing.
“Langkah ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik dan memastikan program JKN benar-benar menjadi jaring pengaman kesehatan bagi warga yang paling rentan secara ekonomi di Kabupaten Sumbawa,” tutupnya. (SN/01)

