Sumbawa, SelarasNews.id – Sebanyak 816 jiwa, bayi baru lahir yang menjadi penerima Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Sumbawa Nusa Tenggara Barat terancam dinonaktifkan. Penonaktifan ini terjadi karena data bayi-bayi tersebut belum dipadankan dengan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sumbawa.
Pemerintah selalu memastikan kesehatan seluruh bayi baru lahir mendapatkan perlindungan kesehatan sejak hari pertama kehidupan.
Baca juga : 14.694 Penerima Bantuan JKN Terafiliasi Judol, Pinjol dan Benjol Dinonaktifkan
“Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan,” ungkap Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa, Abdul Aziz melalui Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa, Syarifah, yang ditemui media ini di ruang kerjanya pada Selasa, (28/10).

Ia mengatakan adanya penonaktifan terhadap 816 bayi baru lahir di Kabupaten Sumbawa ini terjadi data bayi tersebut belum dipadankan di Dinas Dukcapil Kabupaten Sumbawa.
“Penonaktifan bayi baru lahir ini karena belum memiliki nama. Karena itu, orang tua diminta untuk menyiapkan nama anaknya dari jauh hari,” tambahnya.
Baca juga : Quick Wins Jadi Langkah Strategis Turunkan Stunting di Kabupaten Sumbawa
Ia menjelaskan adanya aturan mewajibkan bayi yang lahir dari peserta JKN didaftarkan paling lambat 28 hari setelah kelahiran.
“Kebijakan itu dibuat untuk memastikan seluruh bayi memiliki akses terhadap perlindungan kesehatan sejak awal kehidupan, terutama ketika membutuhkan perawatan intensif maupun menghadapi kondisi berisiko tinggi,” terangnya.

Pendaftaran bayi baru lahir sangat penting untuk menjamin akses layanan kesehatan yang layak. Dengan demikian, keluarga tidak perlu terbebani oleh biaya perawatan tinggi karena sudah dijamin oleh Program JKN.
Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Sumbawa, Jaya Kusuma, menekankan pentingnya orang tua segera mengurus dokumen kependudukan bayi, seperti akta kelahiran dan pembaruan Kartu Keluarga.

“Langkah ini harus dilakukan sebelum bayi berusia tiga bulan agar Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat segera diterbitkan oleh kami,” sambungnya.
Jaya Kusuma menekankan NIK tersebut menjadi syarat mutlak agar status kepesertaan JKN bayi tetap aktif Karena semua data saat ini terpusatkan di Dukcapil.
Baca juga : Atasi Krisis Air Bersih, PUPR Sumbawa Bangun 15 SPAM Untuk Wilayah Terdampak
“Jika data kependudukan tidak segera diperbarui, status kepesertaan JKN bayi bisa dinonaktifkan. Dampaknya tentu akan menghambat akses bayi terhadap layanan kesehatan,” tutupnya. (SN/01)

