Sumbawa Barat, SelarasNews.id – Empat bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Narkoba, seorang pengedar Narkoba di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) diamankan di Kalimantan Utara (Kaltara).
“Penangkapan bandar Narkokab ini merupakan kerjasama dan kolabolari Kepolisian antar wilayah di Indonesia,” ungkap Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Zulkarnain melalui Kasat Narkoba Polres Sumbawa Barat, IPTU I Made Mas Mahayuna, yang ditemui media ini di ruang kerjanya pada, Rabu, (05/11).
Baca juga : Komitmen Berantas Narkoba, Polres Sumbawa Kembali Bekuk Tiga Pria di Kecamatan Buer
Ia menambahkan S (27) seorang terduga bandar Narkoba asal KSB Nusa Tenggara Barat (NTB) saat ditangkap di Nunukan Kalimantan Utara setelah empat bulan melarikan diri.

“S merupakan warga Kecamatan Jereweh, berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat bekerjasama dengan Polres Nunukan Kaltara,” jelasnya.
Penangkapan tersebut merupakan hasil kerjasama lintas wilayah setelah (S) sempat kabur saat pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 1 ons pada 25 juni 2025 lalu.
Baca juga : Ungkap Jaringan Narkoba, Personel Polres Sumbawa Geledah Dua TKP
“Saat kami lakukan pengeledahan dirumahnya kami berhasil menyita sabu seberat 1 ons beserta sejumlah barang bukti lain berupa alat hisap telepon gengam tapi terduga pengedar tidak berada di lokasi dan sudah melarikan diri,” terangnya.
Setelah berbulan-bulan mencari akhirnya diketahui keberadaan (S) di Kabupaten Nunukan Kaltara dan bekerja di bengkel sepeda.

“Mendapat informasi itu, kami bergerak cepat lansung berkoordinasi dengan Polres Nunukan dan Polda Kaltara melakukan penangkapan,” tambahnya.
Saat dilakukan penangkapan tersangka sedang bekerja di sebuah bengkel sepeda di wilayah kabupaten nunukan tanpa ada perlawanan.
Baca juga : Cegah Narkoba, PKK dan BNN Sumbawa Teken MOU Lindungi Generasi Muda
Kini (s) harus mempertanggung jawabkan perbuatanya dan di jerat dengan pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) uu nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. (SN/01)

