Sejahterakan Petani, Pemerintah Turunkan Harga Pupuk Subsidi Sebesar 20 persen

Sejahterakan Petani, Pemerintah Turunkan Harga Pupuk Subsidi Sebesar 20 persen

Sumbawa, SelarasNews.id – Sebagai bentuk mensejahterakan petani, Pemerintah Pusat menurunkan harga pupuk subsidi sebesar 20 persen. “Karena itu, diminta diminta melakukan penebusan agar tidak terjadi kelangkaan pupuk subsidi saat musim tanam,” pinta Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa, Ni Wayan Rusmawati, saat ditemui media ini di ruang kerjanya pada Senin, (10/11).

Kabar baik datang bagi para petani di Kabupaten Sumbawa karena Pemerintah resmi menurunkan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen sejak mulai 22 Oktober 2025 lalu.

“Informasi ini harus diketahui oleh petani secara luas dan petani yang tergabung dalam kelompok tani Simultan dan telah terdaftar dalam e-RDKK, segera mengetahui perubahan harga agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan,” tambahnya.

Baca juga : Bantu Petani Manfaatkan Keberadaan Program MBG, Pemda Sumbawa Tingkatkan Kapasitas Petani

Harga baru itu, sudah berlaku di gudang pengecer yang ada di Kabupaten Sumbawa.

“Adapun rincian Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Tahun 2025 ini yakni pupuk Urea dari 2.250 rupiah per kilo gram menjadi 1.800 Rupiah per kilo gram atau 90.000 rupiah per sak,” jelasnya.

Ia menambahkan NPK sebelumnya sebesar 2.300 rupiah per kilo gram menjadi 1.840 rupiah per kilo gram atau 92.000 per sak. Begitu juga NPK untuk Kakao sebelumnya 3.300 rupiah menjadi 2.640 rupiah per kilo gram atau 132.000 per sak.

Baca juga : Antisipasi Kelangkaan Pupuk Saat Musim Tanam, Petani Diminta Segera Tebus Pupuk

“Sementara ZA sebelumnya seharga 1.700 rupiah menjadi 1.360 rupiah per kilo gram atau sebesar 68.000O per sak. Kemudian Pupuk Organik sebelumnya 800 menjadi 640 rupiah per kilo gram atau sekitar 25.400 per sak,” sambungnya.

Penurunan harga pupuk ini diharapkan dapat meringankan beban biaya produksi petani serta mendorong peningkatan produktivitas pertanian di berbagai wilayah Sumbawa.

Baca juga : Dinilai Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Menteri PU Upayakan Pembangunan Bendungan Kerekeh

Pupuk bersubsidi hanya dapat dibeli oleh petani yang terdaftar resmi dalam sistem e-RDKK sesuai ketentuan pemerintah pusat.

“Dengan kebijakan ini, kami menegaskan komitmennya dalam mendukung ketahanan pangan daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani lokal,” tutupnya. (SN/01)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *