Sumbawa Barat, SelarasNews.id – Operasi gabungan polisi bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) di Kabupaten Sumbawa Barat, berhasil mengamankan 8 terduga pelaku beserta barang bukti puluhan gram sabu-sabu.
“Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polres Sumbawa Barat dalam memberantas peredaran narkoba yang selama ini meresahkan warga selama ini,” ungkap Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Zulkarnain usai memimpin operasi gabungan di Taliwang belum lama ini.
Baca juga : Curah Hujan Tinggi, Akses Jalan di Sekongkang Rusak dan Pengendara Diminta Waspada
Petugas gabungan Satnarkoba Polres Sumbawa Barat bersama BNN setempat melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang ada di Kecamatan Taliwang KSB.

“Penggerebekan ini bermula atas informasi dari masyarakat di mana rumah itu diketahui sering mejadi tempat transaksi Narkoba,” tambahnya.
Saat dilakukan pengeledahan dirumah terduga pelaku tim gabungan menemukan narkoba jenis sabu-sabu siap edar dan sejumlah uang tunai.
Baca juga : Empat Bulan Kabur, Buron Kasus Narkoba Ditangkap Di Kalimantan Utara
“Tidak hanya itu untuk terduga pelaku berusaha mengelabui kami dengan sengaja membuang tas hitam yang diduga berisi Narkoba di belakang rumahnya,” jelasnya.
Saat dilakukan pencarian, tas itu ditemukan di belakang rumah terduga pelaku dan saat diperiksa, tas itu berisi Narkoba jenis sabu-sabu dan sejumlah uang tunai.

“Dari hasil penggerebekan tersebut kami berhasil mengamankan 8 terduga pelaku serta barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu seberat 16 gram, alat hisap, telepon genggam, serta uang tunai puluhan juta rupiah yang kami duga dai hasil penjualan Narkoba,” terangnya.
AKBP Zulkarnain menegaskan penggerebekan tersebut dilakukan sebagai upaya bersama untuk terus memerangi dan memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sumbawa Barat.
Baca juga : Musnahkan 3 Ons Sabu, Kapolres Sumbawa Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba
“Guna penyelidikan lebih lanjut delapan terduga pelaku beserta barang bukti kini kami amankan di polres,” sambungnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya semua terduda pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. (SN/01)

