Sumbawa, SelarasNews.id – Sebagai langkah memastikan Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) beroperasi sesuai harapan Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa akan terus memonitoring setiap pelaksanaan hingga penyaluran Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Karena itu, kami dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa terus mendorong seluruh SPPG agar memenuhi persyaratan kesehatan sesuai Permenkes. Hal ini kami lakukan karena SPPG yang beroperasi harus memenuhi semua prosedur yang diminta,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa, Sarip Hidayat, saat ditemui media ini di ruang kerjanya pada Kamis, (27/11).
Baca juga : Pastikan Kesiapan Personel dan Alat Hadapi Bencana Hidrometeorologi, BPBD Sumbawa Gelar Apel Siaga
Ia mengatakan hingga saat ini sudah ada 11 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memenuhi semua indikator.
“Indikator yang sebelumnya belum lengkap, kini sudah diperbaiki oleh SPPG seperti kualitas air karena dari hasil uji laboratorium yang masih ditemukan bakteri sudah digunakan filter air agar aman,” tambahnya.
Selain itu, sertifikat penjamah atau pengolah makanan sudah dimiliki oleh semua SPPG yang beroperasi saat ini.
“Di Kabupaten Sumbawa hingga saat ini baru ada 11 SPPG yang beroperasi dan melayani 33.000 lebih penerima manfaat yang tersebar di beberapa kecamatan dari 24 kecamatan yang ada,” jelasnya.
Baca juga : Soroti Maraknya Ritel Modern, Wakil Bupati Sumbawa Siapkan Langkah Penataan dan Evaluasi Menyeluruh
Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa telah mengeluarkan surat keterangan kepada 11 SPPG karena sudah melengkapi semua persyaratan diperlukan.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya kami dari pemerintah daerah untuk memastikan operasional SPPG tetap sesuai standar kesehatan dan aman bagi penerima manfaat,” terangnya.
Baca juga : Tertibkan Pengendara, Sat Lantas Polres Sumbawa Gencarkan Razia Gabungan Operasi Zebra Rinjani 2025
Sarip Hidayat menekankan seluruh SPPG harus melengkapi persyaratan agar pelayanan tetap berkualitas.
“Adapun empat standar yang harus dipenuhi oleh SPPG yakni Sertifikat Laik Higienis Dan Sanitasi (SLHS) dari Kementerian Kesehatan melalui Dinas Kesehatan, Sertifikasi Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP), Sertifikasi Halal dan Rekognisi dari Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM),” tutupnya. (SN/01)

