Penangkapan DPO Kasus Ai Jati, Tim Kuasa Hukum Tantang Legalitas Penyidikan Dalam Praperadilan

Penangkapan DPO Kasus Ai Jati, Tim Kuasa Hukum Tantang Legalitas Penyidikan Dalam Praperadilan

Sumbawa, SelarasNews.id – Sidang Praperadilan atas penetapan tersangka dan proses penyidikan terhadap Bintang Imram Maulana kembali digelar di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, Rabu, (03/12).

Dalam persidangan itu, Syamsur Septiawan, SH. Tim Advokat, mengatakan permohonan yang diajukan menantang keabsahan penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian.

Baca juga : Iwan Haryanto: Mengenai Dugaan Pelanggaran HAM Kasus Ai Jati, Kita Tunggu Kabar Baik

Permohonan tersebut diajukan oleh Rina Maya Sari, istri sah Bintang Imram Maulana. Dalam dokumen permohonan, pemohon menyatakan bahwa proses penangkapan yang terjadi pada 7 November 2025 di rumah orang tuanya di Desa Olat Rawa dilakukan tanpa prosedur hukum yang benar.

Rina menyebut aparat masuk ke rumah, menembak ke arah pintu, dan membawa suaminya tanpa menunjukkan surat tugas maupun surat penangkapan.

Baca juga : DPO Terduga Penganiayaan Angota Polisi di Ai Jati, Berhasil Ditangkap di Moyo Hilir

Kuasa hukum memaparkan bahwa pemohon dan kedua anaknya mengalami trauma akibat tindakan tersebut. Saat kejadian, pemohon tengah mengandung anak ketiga dengan usia kandungan empat bulan. Rumah orang tua pemohon juga disebut mengalami kerusakan setelah aparat masuk melalui pintu samping.

Selain mempertanyakan proses penangkapan, pemohon melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak pernah menerima surat pemanggilan sebagai saksi maupun pemberitahuan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebelum penetapan tersangka dilakukan. Penyidikan yang tidak didahului penyelidikan, menurut pemohon, bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana.

Baca juga : Eksekusi Lahan Sengketa di Alas Barat Ditunda: Tiga Personel Polisi Terluka Akibat Perlawanan Massa

Dalam permohonannya, pemohon merujuk pada Pasal 77 KUHAP serta dua putusan Mahkamah Konstitusi—Nomor 21/PUU-XII/2014 dan 130/PUU-XIII/2015—yang memperluas objek praperadilan mencakup penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, dan penerbitan SPDP. Karena itu, tim kuasa hukum meminta hakim tunggal untuk menyatakan surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Bintang Imram Maulana tidak sah.

Pemohon juga meminta termohon diwajibkan memulihkan nama baiknya melalui pemberitaan media lokal selama tujuh hari, serta membebankan seluruh biaya perkara kepada termohon.

Baca juga : Jaga Stabilitas Harga Pangan, Polsek Lape Jual Murah 455 Sak Beras SPHP

Pihak kepolisian sebagai termohon belum menyampaikan jawaban resmi dalam persidangan hari ini. Agenda sidang berikutnya dijadwalkan untuk mendengarkan jawaban termohon sebelum pemeriksaan alat bukti. (SN/01)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *