Lindungi Identitas Budaya Daerah, Pemda Sumbawa Dorong Hak Atas KIK Motif Tenun Sumbawa 

Lindungi Identitas Budaya Daerah, Pemda Sumbawa Dorong Hak Atas KIK Motif Tenun Sumbawa 

Sumbawa, SelarasNews.id – Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., membuka acara Focus Group Discussion (FDG) “Motif dan Corak Kere Alang Sebagai Ekspresi Budaya Menuju Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal”.

Hadir juga Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (DEKRANASDA) Kabupaten Sumbawa, Hj. Ida Fitria Syarafuddin Jarot, S.E., Wakil Ketua DEKRANASDA Kabupaten Sumbawa Dra. Hj. Sudarti Mohamad Ansori, serta OPD dan pihak terkait. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Lantai I Kantor Bupati Sumbawa, pada Selasa (13/01).

Baca juga : Penghijauan di Wilayah Tepal, Bupati Sumbawa Tekankan Pentingnya Jaga Hutan dan Lingkungan

Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot, menyampaikan saat ini motif kain tenun Sumbawa semakin diminati diberbagai kalangan. Untuk itu, Focus Group Discuccion ini dilakukan dalam rangka pengusulan hak atas Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk motif tenun Sumbawa.

“Hal ini penting untuk melindungi dan menjaga agar motif tenun Sumbawa, yang merupakan identitas budaya terhindar dari klaim pihak lain. Dengan begitu, tidak adalagi kekhawatiran dimasa depan akan motif tenun Sumbawa yang dikuasai oleh pihak lain,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Ketua DEKRANASDA Kabupaten Sumbawa, Ida Fitria Syarafuddin Jarot, menyampaikan DEKRANASDA bukan hanya sebuah lembaga seremonial tetapi merupakan motor penggerak ekonomi kreatif yang berbasis wastra dan karya lokal.

Baca juga : Tinjau Lokasi Sekolah Garuda, Wamendiktisaintek RI Kunjungi Sumbawa

“Untuk langkah pertama, kami akan lebih berfokus kepada wastra terlebih dahulu, mengingat perlu dilakukannya regenerasi penenun lokal. Regenerasi penenun perlu dilakukan agar tenun Sumbawa, yaitu kere alang dan kere sesek yang merupakan identitas budaya, warisan sejarah, dan aset ekonomi daerah dapat terus dipertahankan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ia berharap identifikasi, verifikasi dan perumusan filosofi motif sesuai dengan agenda FDG ini merupakan fondasi utama untuk menuju pendaftaran KIK yang sah dan kuat secara hukum.

Selain itu, tentu juga diharapkan FDG ini dapat menghasilkan deskripsi motif yang disepakati bersama, penamaan yang sinkron dan tidak multitafsir, filosofi yang terdokumentasi dengan baik sehingga rekomendasi teknis siap ditindak lanjuti ke KEMENKUM RI.

“Kami berkomitmen terus mengawal hasil FDG hingga pendaftaran KIK tuntas terhadap moti-motif yang diajukan,” pungkasnya. (SN/PKL-02)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *