Dirasa Membebani Rakyat, Abdul Rafiq Prihatin Terkait Penonaktifan 39.137 Peserta BPJS PBI di Kabupaten Sumbawa

Dirasa Membebani Rakyat, Abdul Rafiq Prihatin Terkait Penonaktifan 39.137 Peserta BPJS PBI di Kabupaten Sumbawa

Sumbawa, SelarasNews.id – Menanggapi penonaktifan sebanyak 39.137 jiwa peserta BPJS PBI di Kabupaten Sumbawa per Februari 2026, sebagai dampak kebijakan pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia dan pelaksanaan program JKN oleh BPJS Kesehatan, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq, SH., M.Si. menyampaikan keprihatinan yang mendalam.

Lebih jauh, Kabupaten Sumbawa telah menyandang status Universal Health Coverage (UHC), yang berarti cakupan kepesertaan jaminan kesehatan masyarakat telah mencapai lebih dari 95 persen penduduk. Status ini adalah capaian penting daerah dan bentuk komitmen pemerintah dalam menjamin hak kesehatan seluruh warga. “Oleh karena itu, penonaktifan dalam jumlah besar ini berpotensi menggerus capaian UHC dan menurunkan tingkat perlindungan kesehatan masyarakat jika tidak segera diantisipasi dengan langkah kebijakan yang tepat,” jelas Rafiq — sapaan akrab Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa melalui Media ini Pada Senin, (16/02).

Baca juga : Naik Desil Sebanyak 39.137 Warga Sumbawa Dinonaktifkan dari PBI JKN

Kesehatan merupakan hak dasar rakyat yang dijamin oleh konstitusi. Penonaktifan dalam jumlah besar ini tidak boleh sampai menghambat akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat kecil, petani, nelayan, buruh, lansia, dan kelompok rentan lainnya di Kabupaten Sumbawa.

Sikap dan Langkah yang Didorong

1. Menjaga dan Mempertahankan Status UHC

Pemerintah Daerah harus memastikan bahwa capaian UHC Kabupaten Sumbawa tetap terjaga, dengan:

• Segera mengaktifkan kembali warga yang memang masih memenuhi kriteria.

• Mengantisipasi penurunan angka kepesertaan agar tidak keluar dari ambang batas UHC.

• Menetapkan kebijakan afirmatif untuk kelompok rentan.

2. Mendorong Pemda Mengalokasikan Anggaran APBD

Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa didorong untuk segera:

• Mengalokasikan anggaran melalui skema PBI Daerah dalam APBD Perubahan 2026.

• Melakukan rasionalisasi belanja yang kurang prioritas demi menjamin keberlanjutan kepesertaan JKN masyarakat miskin dan rentan.

• Menyusun skema pembiayaan darurat kesehatan selama proses reaktivasi berlangsung.

3. Mendesak Verifikasi dan Validasi Ulang Data

• Dilakukan verifikasi faktual di tingkat desa/kelurahan.

• Melibatkan RT/RW dan pemerintah desa agar data benar-benar mencerminkan kondisi riil masyarakat.

• Membuka posko pengaduan terpadu melalui Dinas Sosial.

4. Skema Alternatif Perlindungan

• Optimalisasi dana transfer pusat dan sumber pendanaan sah lainnya untuk prioritas kesehatan.

• Mendorong sinergi CSR perusahaan yang beroperasi di Sumbawa untuk membantu kelompok rentan.

• Membangun mekanisme solidaritas daerah untuk menjamin akses kesehatan warga kurang mampu.

Baca juga : Ketua KONI Sumbawa Puji Eternal Fight Show: “Wajah Baru Olahraga yang Memadukan Prestasi dan Hiburan Bermutu”

Status UHC bukan sekadar angka administratif, tetapi komitmen moral dan politik untuk memastikan seluruh rakyat mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi. “Jangan sampai warga yang benar-benar membutuhkan justru kehilangan jaminan kesehatan hanya karena persoalan administratif dan pembaruan basis data,” tegasn Rafiq.

Pemerintah daerah diharapkan segera mengambil langkah cepat, konkret, dan berpihak pada rakyat agar tidak ada satu pun warga Kabupaten Sumbawa yang tertunda berobat karena status kepesertaan yang dinonaktifkan. (SN/01)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *