Aparat gabungan dari Direktorat Polairud Polda NTB dan Polres Sumbawa mengungkap kasus dugaan penangkapan ikan ilegal menggunakan bahan peledak (bom ikan). Pengungkapan ini dilakukan di perairan Dusun Prajak, Desa Batu Bangka, Kecamatan Moyo Hilir, Rabu (25/02) sekitar pukul 05.00 Wita.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial Sf (55), warga Dusun Prajak, Desa Batu Bangka, Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa. Sementara dua terduga pelaku lainnya, masing-masing berinisial D (30) dan M (25), melarikan diri dengan cara melompat ke laut saat hendak dibawa petugas.
Baca juga : Gerebek Kamar Kos di Labuhan Badas, Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Amankan Tiga Terduga Pelaku
Kapolres Sumbawa melalui Kasi Humas Polres Sumbawa, Ipda Mulyawansyah, S.H, yang dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan itu. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari operasi gabungan yang dipimpin Kasat Polairud Polres Sumbawa, di wilayah perairan Prajak.
“Tim gabungan melakukan penindakan terhadap dugaan tindak pidana illegal fishing dengan menggunakan bahan peledak. Saat diamankan, terdapat tiga orang terduga pelaku,” ujar Mulyawansyah.
Baca juga : Wakil Bupati Sumbawa Gelar Silahturahmi dan Safari Ramadan 1447 H di Desa Muer
Namun, dalam proses evakuasi melalui jalur laut, situasi sempat memanas. Sejumlah warga setempat mendekati lokasi menggunakan perahu kecil sambil berteriak dan mengejar petugas. Dalam kondisi tersebut, dua terduga pelaku memanfaatkan situasi dengan melompat ke laut dan melarikan diri.
“Karena situasi di lapangan yang tidak kondusif dan demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, anggota memprioritaskan pengamanan satu terduga pelaku beserta barang bukti,” jelasnya.
Baca juga : Safari Ramadan di Wilayah Barat Sumbawa, Bupati Sumbawa Ingatkan Pembangunan Daerah Harus Cepat
Dari operasi itu, lanjut Mulyawansyah, aparat mengamankan sejumlah barang bukti. Berupa satu unit perahu, bahan peledak jenis bom ikan, jaring, alat selam, dan kompresor yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penangkapan ikan secara ilegal.
Usai diamankan, Sf dibawa ke Pos Polairud Desa Luk, Kecamatan Rhee, untuk proses administrasi awal. Aparat juga menghadirkan Kepala Desa dan Ketua RT setempat, guna menyaksikan proses penangkapan serta penggeledahan barang bukti. Selanjutnya, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti diserahkan ke Direktorat Polairud Polda NTB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga : Pemda Sumbawa Siapkan 122 Tenaga Kerja Bersertifikat dan Alokasikan 2,08 Miliar Untuk Penguatan BLK
Mulyawansyah menegaskan, bahwa penggunaan bom ikan merupakan tindak pidana serius. Karena merusak ekosistem laut dan membahayakan keselamatan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan praktik illegal fishing dalam bentuk apa pun. Selain melanggar hukum, juga merusak lingkungan dan merugikan nelayan lainnya,” tegasnya.
Saat ini, kata Mulyawansyah, pihaknya masih melakukan pengembangan guna, memburu dua terduga pelaku yang melarikan diri. Juga mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain, yang terlibat dalam kasus tersebut. (SN/PKL-05)

