Sumbawa, SelarasNews.id – Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa melalui Dinas Sosial saat ini tengah melakukan langkah besar dalam menata ulang data kemiskinan daerah.
“Berdasarkan proses verifikasi dan validasi terbaru yang dilakukan secara intensif, tercatat adanya tren penurunan angka kemiskinan seiring dengan ditemukannya ribuan data penerima bantuan yang sudah tidak layak kategori,” ungkap Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa melalui Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa, Syarifah.
Baca juga : Stok Mulai Menipis Perbankan di Sumbawa Perlu Tambahan Uang Pecahan Kecil
Ia menjelaskan bahwa pembersihan data ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan bantuan sosial, baik itu PKH, BPNT, maupun PBI (Penerima Bantuan Iuran) Jaminan Kesehatan, benar-benar jatuh ke tangan warga yang berhak.
Epun sapaan akrab Kabid Linjamsos Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa itu mengatakan bahwa selama beberapa bulan terakhir, tim operator SIK-NG telah bekerja keras menyisir data di lapangan.
“Hasilnya, ditemukan banyak anomali data yang selama ini masih tercatat namun secara fakta di lapangan sudah mengalami perubahan status,” ujar Epun saat ditemui media ini pada Senin, (09/03).
Baca juga : Masif Diverifikasi dan Validasi, Angka Kemiskinan di Kabupaten Sumbawa Menurun
Menurut Epun, verifikasi dilakukan untuk memastikan keberadaan orang tersebut dan tingkat kesejahteraannya. “Dari hasil verifikasi tersebut, memang ada pengurangan. Kami menemukan warga yang sudah meninggal dunia, warga yang pindah, hingga warga yang secara ekonomi sudah masuk kategori mampu dan tidak layak lagi menerima bantuan,” jelas Epun.
Meski terjadi pengurangan data, Epun menegaskan bahwa otoritas penetapan angka kemiskinan secara makro tetap berada di tangan Badan Pusat Statistik (BPS). “Peran kami di Dinas Sosial adalah memastikan pemutakhiran data real di lapangan agar intervensi pemerintah tidak salah sasaran,” terang Epun.
Salah satu poin krusial adalah pengetatan variabel kesejahteraan sesuai dengan Inpres Nomor 4 Tahun 2025. “Saat ini, Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) telah terintegrasi dengan 18 kementerian dan lembaga, sehingga rekam jejak ekonomi warga terpantau lebih detail dan transparan,” sambung Epun.
Baca juga : Malam Nuzulul Quran 1447 H, Bupati Sumbawa Ajak Masyarakat Jadikan Al-Quran Sebagai Pedoman Hidup
Warga yang masuk dalam kategori Desil 5 hingga Desil 10 secara otomatis dianggap sejahtera dan tidak lagi masuk dalam daftar prioritas bantuan. Uniknya, indikator kemandirian ekonomi kini juga memantau aktivitas gaya hidup dan konsumsi rumah tangga secara digital.
Epun menegaskan bahwa data saat ini sangat terintegrasi. Masyarakat bisa tereliminasi dari daftar bantuan jika terdeteksi sering melakukan belanja online, terlibat pinjaman online, judi online, hingga penggunaan daya listrik yang besar serta penggunaan gas LPG di atas 3 kilogram.
“Meski ada penonaktifan massal, negara tetap memberikan masa perlindungan selama tiga bulan (Februari, Maret, April) di mana biaya kesehatan masih tetap dibayarkan oleh negara,” tegas Epun.
Baca juga : Diduga Arus Pendek Listrik Hanguskan Rumah Panggung di Desa Ngeru, Polsek Moyo Hilir Amankan TKP
Lebih lanjut, Epun merinci bahwa dari sekitar 39 juta data yang dinonaktifkan secara nasional, terdapat sekitar 327.000 jiwa yang memiliki riwayat penyakit kronis yang mendapat perhatian khusus.
“Khusus warga yang sakit kronis, mereka sudah langsung dialihkan oleh Kementerian Sosial menjadi peserta JKN Kemensos dan statusnya sudah aktif kembali. Sementara untuk cakupan daerah, kami juga sudah memverifikasi sekitar 20.000 jiwa warga Sumbawa yang kini sudah tercover melalui PBI-APBD,” beber Epun.
Langkah validasi ini diharapkan dapat melahirkan data yang benar-benar akurat dan valid. “Dengan data yang bersih dari warga yang sudah mampu, Pemerintah Kabupaten Sumbawa optimis program pengentasan kemiskinan akan lebih efektif dan manfaat bantuan sosial dapat benar-benar dirasakan oleh mereka yang berada di garis kemiskinan ekstrem,” tutup Epun. (SN/PKL-02)

