Jelang Idul Fitri 1447 Hijriah, Lapas Sumbawa Besar Usulkan Remisi Khusus Idul Fitri bagi 566 Narapidana

Jelang Idul Fitri 1447 Hijriah, Lapas Sumbawa Besar Usulkan Remisi Khusus Idul Fitri bagi 566 Narapidana

Sumbawa, SelarasNews.id – Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, pemenuhan hak bagi warga binaan selalu diupayakan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sumbawa Besar khususnya terkait dengan pengurangan masa pidana (remisi). Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Lapas Sumbawa Besar mengusulkan 566 orang Warga Binaan untuk mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sumbawa Besar, Purniawal pada Selasa, (10/03) lalu.

Baca juga : Sosialisasi Raperda NTB 2026, Rob NasDem Soroti Kerusakan Sejumlah Ruas Jalan di Sumbawa

Dalam keterangannya, Purniawal menyebutkan sebanyak 566 orang yang diusulkan telah memenuhi kriteria dalam Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) serta hasil sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

“Berdasarkan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, seluruh warga binaan yang diusulkan telah memenuhi syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Purniawal memerincikan dari 566 narapidana tersebut, 301 orang terlibat Tindak Pidana Khusus dan 265 orang merupakan pelaku Tindak Pidana Umum.

Baca juga : Pererat Hubungan Kekeluargaan di Bulan Penuh Berkah, DPC PDI Perjuangan Sumbawa Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

“Pidana Khusus meliputi Narkotika sebanyak 296 orang, 1 orang terkait kasus Illegal Fishing, 2 orang kasus Human Traficking, dan 2 Orang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sisanya adalah kasus pidana umum”. Adapun besaran remisi yang diusulkan bervariasi yaitu 15 hari hingga 2 bulan bergantung pada masa pidana. Pengusulan dilakukan secara online melalui sistem database pemasyarakatan. (SN/01)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *