Sumbawa, SelarasNews.id – Pemberian remisi pada hari besar keagamaan bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bentuk pengakuan atas upaya perubahan yang telah dilakukan warga binaan selama menjalani masa pembinaan.
Di Hari Raya Idulfitri 144 H tahun 2026 Ini, sebanyak 559 warga binaan yang beragama islam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sumbawa Besar mendapatkan remisi. Remisi yang diberikan bervariasi dari mulai dari 15 hari hingga 2 bulan remisi.
Baca juga : Sigap BPBD Sumbawa, Salurkan Bantuan Korban Kebakaran Hebat di Desa Kalimango Alas
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan, pemenuhan hak bagi warga binaan selalu kami upayakan oleh karena itu Lapas Kelas IIA Sumbawa Besar mengajukan khususnya terkait dengan pengurangan masa pidana (remisi),” ujar Kepala Lapas Kelas IIA Sumbawa Besar, Purniawal.

Ia mengatakan jelang Idulfitri 1447 Hijriah, Lapas Sumbawa Besar mengusulkan remisi khusus Idulfitri bagi 562 warga binaan.
“Dari 562 orang yang diusulkan sebanyak 559 warga binaan mendapatkan remisi di Hari Raya Idulfitri. Sementara sisanya tidak mendapatkan remisi karena terlebih dahulu mendapatkan keputusan pembebasan bersyarat,” jelasnya usai pemberian remisi pada, Sabtu, (20/03).
Baca juga : Tragedi Kebakaran Hebat di Alas, Puluhan Rumah Ludes dan Satu Petugas Damkar Gugur Saat Bertugas
Pengajuan remisi tersebut telah memenuhi kriteria dalam Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) serta hasil sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
“Dari 559 warga binaan tersebut merupakan warga binaan tindak pidana khusus dan pelaku tindak pidana umum,” terangnya.

Adapun besaran remisi yang diberikan bervariasi yakni mulai dari 15 hari hingga 2 bulan bergantung pada masa pidana.
“Idulfitri bukan hanya perayaan keagamaan, tetapi juga momentum untuk kembali lagi pada diri baru dan memperbaiki diri. Nilai-nilai itu selaras dengan proses pembinaan yang dijalani warga binaan,” tambahnya.
Baca juga : Salat Idulfitri 1447 Hijriah di Sumbawa Berjalan Khusyuk dan Penuh Khidmat
Purniawal mengungkapkan seluruh tahapan pengusulan dilakukan secara berjenjang dan berbasis sistem, sehingga prosesnya akuntabel dan sesuai ketentuan yang berlaku. (SN/01)

