Dirasa Bermanfaat Bagi Siswa, Pemda Sumbawa Bantu SPPG Penuhi Standar Kesehatan

Dirasa Bermanfaat Bagi Siswa, Pemda Sumbawa Bantu SPPG Penuhi Standar Kesehatan

Sumbawa, SelarasNews.id – Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa memastikan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memenuhi persyaratan kesehatan sesuai permenkes dengan melaksanakan pelatihan. “Hal ini dilakukan karena belum ada satupun SPPG yang memenuhi standar kesehatan” ungkap Kepala Bappeda Kabupaten Sumbawa, Dr. Dedi Heriwibowo, melalui Kabid Pemerintahan dan Pembangunan Manusia (PPM) Bappeda Kabupaten Sumbawa, Dr. Rusmayadi saat ditemui media ini di ruang kerjanya pada Rabu, (05/11)

Ia mengatakan ada empat standar yang harus dipenuhi oleh sppg yakni Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS) dari kementerian kesehatan melalui dinas kesehatan, sertifikasi Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP), sertifikasi halal dan rekognisi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca juga : Realisasi MBG Baru Mencapai 16,8 Persen, Pemda Sumbawa Ajukan Penambahan Puluhan SPPG

“Hingga saat ini belum ada satu pun dari 10 SPPG yang memenuhi semua indikator standar kesehatan,” terangnya.

Selain itu, masih terdapat SPPG yang belum memiliki sertifikat penjamah atau pengolah makanan. Meski sebelumnya pernah dilatih oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Namun, sertifikatnya belum keluar.

“Bahkan ada beberapa SPPG berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap air yang digunakan masih ditemukan bakteri dan indikator itu perlu diperbaiki dengan menambah filterasi air agar aman digunakan,” jelasnya.

Baca juga : Dikes Sumbawa Dorong SPPG Penuhi Standar Kesehatan

Sebagai upaya memastikan SPPg dapat beroperasi sesuai harapan, pihaknya akan melaksanakan workshop khusus. Setelah itu, sertifikat dan SLHS dapat segera diterbitkan.

“Sebagai tindak lanjut, kami telah berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat untuk mengeluarkan surat keterangan dan rekomendasi kepada 10 SPPG agar segera melengkapi persyaratan yang belum terpenuhi,” tambahnya.

Rusmayadi menekankan meski batas waktu pemenuhan semua standar kesehatan oleh sppg sesuai surat edaran kemenkes adalah 31 oktober 2025.

Baca juga : Pastikan MBG Merata, Pemda Sumbawa Ajukan 30 SPPG Untuk 16 Kecamatan Wilayah 3T

“Kami tetap mengacu pada indikator Permenkes dan mendorong seluruh SPPG untuk segera melengkapi persyaratan agar pelayanan tetap berkualitas,” ujarnya.

Ia menekankan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan operasional SPPG tetap sesuai standar kesehatan dan aman bagi penerima manfaat. (SN/01)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *