Sumbawa Barat, SelarasNews.id – Menjelang berakhirnya tahun anggaran, muncul peringatan keras terkait pelaksanaan sejumlah proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Beberapa kegiatan dinilai masih dikerjakan secara terburu-buru, dipaksakan, dan hanya berorientasi pada penyerapan anggaran tanpa memperhatikan kualitas maupun aspek keselamatan kerja.
Peringatan tersebut disampaikan oleh tokoh muda Sumbawa Barat, Yudi Prayudi, yang selama ini dikenal konsisten mengkritisi ketimpangan pembangunan di daerah.
Ia menilai pola pengerjaan proyek di detik-detik akhir tahun kerap memunculkan persoalan baru yang pada akhirnya merugikan masyarakat.
Baca juga : Pastikan Keamanan Sebelum Beroperasi, SPPG Diminta Penuhi Standar Operasional
“Pembangunan yang dikebut menjelang tutup tahun sangat berpotensi menimbulkan kerusakan, keterlambatan, dan pada akhirnya tidak memberi manfaat optimal kepada masyarakat,” tegas Yudi.
Memasuki akhir tahun anggaran 2025, realisasi belanja daerah diketahui baru mencapai sekitar 52 persen. Kondisi ini dinilai sebagai sinyal lemahnya manajemen anggaran, mulai dari perencanaan yang tidak matang hingga pengawasan internal yang belum maksimal. Jika Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) kembali terjadi dalam jumlah besar, hal itu bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga mengindikasikan ketidaktepatan dalam pengelolaan anggaran daerah.
Menurut Yudi , publik berhak mempertanyakan pola pengelolaan anggaran ketika penyerapan rendah, proyek dipaksakan pada akhir tahun, dan SILPA terus berulang dari tahun ke tahun.
Baca juga : Selama Perayaan Galungan dan Kuningan, Aktivitas Penerbangan di Sumbawa Normal
Sejumlah regulasi menjadi rujukan utama dalam pelaksanaan kegiatan APBD, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang mengamanatkan bahwa seluruh belanja daerah harus diselesaikan dalam satu tahun anggaran, kecuali untuk proyek multiyears yang telah mendapat persetujuan DPRD. PP Nomor 12 Tahun 2019, yang mengatur bahwa kontrak tahun jamak harus tercantum dalam RKPD dan APBD serta dilengkapi dokumen resmi.
Tanpa itu, kegiatan tidak dapat dilanjutkan ke tahun berikutnya.Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, yang menegaskan bahwa proyek yang tidak selesai pada akhir tahun dan bukan multiyears, wajib direkonsiliasi dan tidak dapat dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya.
Untuk kegiatan satu tahun anggaran yang mengalami keterlambatan, sisa pekerjaan otomatis gugur. Jika ingin dilanjutkan, proyek harus diajukan kembali dalam APBD-P atau APBD tahun berikutnya, dan tidak boleh menggunakan anggaran baru tanpa dasar hukum jelas.Regulasi ini, kata Beko, menjadi bukti bahwa tidak ada ruang untuk penyelesaian proyek secara tidak prosedural.
Baca juga : Koperasi Desa Merah Putih di Sumbawa, Perlu Terapkan Sistem Koperasi Syariah
Dalam pernyataannya, Yudi juga menyerukan agar lembaga daerah memperkuat fungsi pengawasan DPRD KSB diminta menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal untuk memastikan tidak ada proyek yang dipaksakan atau manipulasi anggaran.Kejari Sumbawa Barat diharapkan aktif mengawal proses pengadaan, realisasi fisik, dan keuangan, serta mengambil tindakan tegas bila ditemukan indikasi penyimpangan. Polres KSB juga didorong menindak dugaan penyelewengan anggaran, termasuk potensi markup, pemaksaan penyelesaian pekerjaan, atau manipulasi laporan progres. Menurutnya, aparat penegak hukum memiliki peran penting dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah.
Peringatan ini menegaskan sejumlah poin penting. Menghentikan pola kerja terburu-buru menjelang akhir tahun anggaran.Tidak memaksakan penyelesaian proyek yang tidak memenuhi standar kualitas maupun jadwal. Mencegah terjadinya SILPA besar yang dapat menghambat pembangunan daerah. Menutup ruang bagi praktik penyelesaian proyek yang tidak sesuai regulasi. Menolak segala bentuk permainan anggaran yang merugikan masyarakat. Beko menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pengelolaan anggaran publik adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Setiap pelanggaran harus diproses sesuai hukum. Transparansi penting agar pembangunan benar-benar menghadirkan manfaat bagi masyarakat Sumbawa Barat,” tutupnya. (SN/01)

