289 Calon Jemaah Haji Sumbawa Lunasi BPIH

289 Calon Jemaah Haji Sumbawa Lunasi BPIH

Sumbawa, SelarasNews.id – Persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 di Kabupaten Sumbawa kini mulai dilaksanakan.  Pemerintah saat ini adalah memastikan seluruh jemaah yang masuk dalam kuota keberangkatan dapat menyelesaikan proses administrasi tepat waktu, terutama terkait pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH).

Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umroh Kabupaten Sumbawa, Ardi Suzami, yang ditemui sejumlah wartawan pada Senin, (19/01) mengatakan total jemaah haji asal Kabupaten Sumbawa untuk musim haji tahun 2026 berjumlah 311 orang Calon Jemaah Haji (CJH). “Dari jumlah tersebut, komposisinya terdiri atas 304 jamaah kategori reguler dan 7 jemaah kategori lansia dan hingga saat ini, sebanyak 289 jemaah dilaporkan telah resmi melakukan pelunasan BPIH,” sambungnya.

Baca juga : Bupati Sumbawa Luncurkan Bale Mula dan Coffee Night Dalam Rangkaian HUT ke-67 Kabupaten Sumbawa

Meskipun mayoritas telah melunasi, masih terdapat sisa sebanyak 22 CJH yang belum menyelesaikan kewajiban administrasinya. “Alasan di balik sisa jamaah ini cukup beragam yakni mulai dari faktor kesehatan hingga kebijakan pribadi jamaah.  Ada sekitar 5 orang yang dinyatakan tidak memenuhi kriteria kesehatan atau istitha’ah, sementara 2 jemaah lainnya telah meninggal dunia,” jelasnya.

Selain itu, terdapat 12 CJH yang secara resmi memilih untuk menunda keberangkatan mereka ke tanah suci tahun ini dan 3 CJH sedang menunggu pelunasan  BPIH. Untuk menutupi kekosongan kursi yang ditinggalkan, pemerintah telah menyiapkan mekanisme jamaah cadangan dan di Kabupaten Sumbawa terdapat 92 orang jamaah cadangan yang nantinya akan diprioritaskan untuk mengisi sisa kuota yang tersedia sesuai dengan urutan yang berlaku.

“Mengenai biaya keberangkatan, jamaah haji tahun 2026 mendapatkan kabar baik berupa penurunan besaran BPIH. Untuk jemaah melalui Embarkasi Lombok, biaya yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 88.791.481 jumlah ini mengalami penurunan sebesar Rp 2.000.000 dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 90 juta Rupiah lebih,” jelasnya.

Di sisi lain, terdapat transformasi besar dalam tata kelola haji secara nasional. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 92 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 4 September 2025, tanggung jawab penyelenggaraan ibadah haji secara resmi dialihkan dari Kementerian Agama ke lembaga baru, yaitu Kementerian Haji dan Umroh.

Baca juga : Sumbawa Masih Didominasi Sampah Rumah Tangga, Pipin : Masyarakat Perlu Memilah Sampah

Langkah ini diikuti dengan pembentukan instansi vertikal di daerah untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat. Saat ini, sudah terdapat 345 kantor Kementerian Haji dan Umroh di tingkat kabupaten/kota di seluruh Indonesia, termasuk di Sumbawa, yang statusnya kini setara dengan kantor kementerian lainnya. Dengan adanya kementerian khusus ini, pemerintah berharap proses akselerasi persiapan haji dapat berjalan lebih optimal dan responsif terhadap kebutuhan jemaah.

Terakhir, bagi jemaah yang status kesehatan atau istitha’ahnya baru muncul di detik-detik terakhir, pemerintah berencana membuka pelunasan tahap ketiga. Hal ini dilakukan guna memastikan setiap jemaah yang secara fisik dan administrasi telah siap tidak kehilangan kesempatan untuk berangkat menunaikan rukun Islam kelima tersebut.(SN/PKL-02)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *