Sumbawa, SelarasNews.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa melalui Bidang Pembinaan Ketenagaan menggelar rapat intensif bersama Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) di SD Negeri Batu Nisung pada Selasa, (10/02).
“Kegiatan itu, untuk membahas langkah-langkah strategis pendidikan di tahun anggaran 2026. Fokus utama pertemuan ini adalah revisi Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) serta solusi atas ketimpangan distribusi tenaga pendidik,” ungkap Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Sumbawa, Budi Sastrawan, melalui Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Dikbud Kabupaten Sumbawa, Amir Mahmud.
Baca juga : Silabus Kebudayaan Samawa, Jadi Alternatif Pengenalan Budaya Lokal Pada Siswa
Ia mengatakan saat ini sekolah-sekolah sedang melakukan revisi RKAS guna menyesuaikan rencana belanja satu tahun ke depan. “Revisi ini dianggap krusial karena menjadi instrumen utama dalam menuntaskan persoalan teknis di setiap satuan pendidikan,” tambahnya.

Dalam penyusunan rencana kerja tersebut sangat menentukan yakni terkait persoalan di sekolah dapat tuntas dalam setahun ke depan. “Kami membahas teknis proses pembelajaran hingga evaluasi kegiatan belajar mengajar,” sambungnya.
Amir Mahmud mengungkapkan dua tantangan besar saat ini yakni kekurangan sarana prasarana seperti ruang kelas dan distribusi guru yang tidak merata. “Saat ini, terjadi penumpukan Guru (Overload) di wilayah tertentu, sementara daerah lain mengalami kekurangan tenaga pengajar,” jelasnya.
Baca juga : Musim Hujan Masyarakat Diminta Jaga Kesehatan Ternak dan Pastikan Ketersediaan Pakan Untuk Kemarau
Untuk mengatasi hal ini, pihaknya sedang menjalankan tiga langkah strategis yakni identifikasi sebaran, melakukan pemetaan mendalam terhadap guru kelas, guru agama, dan PJOK di tingkat SD, serta guru mata pelajaran di tingkat SMP serta relokasi guru P3K. “Saat ini kami sedang mengusulkan relokasi bagi guru P3K yang penempatannya belum tepat kepada Kementerian PAN RB,” terangnya.
Selain itu, pemanfaatan Dana BOS untuk Guru Honorer, dapat membantu kekurangan guru di beberapa wilayah agar tetap terisi oleh guru tidak tetap (honorer) yang gajinya diakomodasi melalui alokasi 20% dana BOS. (SN/PKL-04)

