Sumbawa, SelarasNews.id – Surat yang dikeluarkan Pengurus Provinsi (Pengprov) Taekwondo Indonesia (TI) NTB mendapat respon dari Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa. Untuk diketahui surat dari Pengurus TI NTB tertanggal 23 September 2025 dengan nomor surat 324/Pengprov.TI.NTB/IX/2025 tentang Permohonan Pemindahan Venue Porprov 2026 yang ditujukan kepada Ketua KONI NTB.
Sebelumnya Kabupaten Sumbawa direncanakan sebagai lokasi penyelenggaraan atau venue untuk Cabang Olahraga Taekwondo saat pergelaran Porprov 2026 mendatang.
Anggota DPRD Sumbawa, Andi Rusni, SE., MM. kepada media ini pada Sabtu, 27 September 2024 mengungkapkan bahwa surat Pengprov TI NTB sangat tidak profesional dan kekanak-kanakan. “Saya meyakini bahwa surat-surat Pengkap dari 10 Kabupaten/ Kota tersebut merupakan pengkondisian yang dilakukan Pengprov TI NTB untuk menguatkan segala keputusan yang selama ini dilakukannya secara inprosedural” sambungnya.
Andi Rusni menambahkan Surat tersebut juga tidak memberikan alasan apa sebetulnya yang membuat mereka menolak kegiatan Porprov 2026 dilakukan di Sumbawa. Karena mereka tidak menemukan alasan yang cukup sehingga tidak mereka tampilkan alasannya.
“Kalau mereka profesional maka mereka tentu bisa memaparkan alasannya, misalnya karena ketidakcukupan sarana prasarana seperti hotel atau yang lain-lain” ungkapnya
Selain itu, yang paling memalukan adalah Pengkab TI Sumbawa yang ikut-ikutan menolak pelaksanaan Porprov di Sumbawa. “Sebenarnya mereka ini orang Sumbawa atau bukan sih, kalau mereka orang Sumbawa maka tentu ini sangat memalukan dan tidak etis” tegasnya.
Andi Rusni mempertanykan Kalau mereka yakni Pengurus TI Sumbawa mencintai Sumbawa maka mestinya mereka tidak ikut-ikutan menolak pelaksanaan Porprov 2026 di Kabupaten Sumbawa. “Dengan pelaksanaan Porprov di Sumbawa maka akan ada multiplayer effect bagi masyarakat khususnya dan Sumbawa pada umumnya. Mereka tidak mikir sampai kesitunya. Sekali lagi ini memalukan.” pungkasnya. (SN/01)

