Peringati IWD 2026, SP Sumbawa Nyalakan Harapan Tolak Tunduk Pada Ketidakadilan Bagi Perempuan

Peringati IWD 2026, SP Sumbawa Nyalakan Harapan Tolak Tunduk Pada Ketidakadilan Bagi Perempuan

Sumbawa, SelarasNews.id -Momentum Hari Perempuan Sedunia atau International Women’s Day (IWD) yang dirayakan pada 8 Maret merupakan perayaan perjuangan kolektif perempuan dalam menuntut kesetaraan hak, keadilan ekonomi, serta penghapusan segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.

Ketua Solidaritas Perempuan Kabupaten Sumbawa, Dania, mengatakan di tengah perayaan global ini, perempuan di berbagai sektor, mulai dari petani, nelayan, hingga buruh migran, masih terjepit dalam lapisan penindasan yang sistematis. Perampasan sumber-sumber kehidupan perempuan terus terjadi melalui kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat, mengakibatkan alih fungsi lahan secara masif, penyeragaman benih yang meminggirkan peran perempuan, hingga dampak krisis iklim yang kian ekstrem.

Baca juga : Pastikan Kelayakan dan Cegah Penyalahgunaan, Kapolres Sumbawa Pimpin Pemeriksaan Senjata Api Personel

Krisis Iklim dan Ancaman bagi Perempuan di Pesisir serta Agraris

Aktivitas eksploitatif manusia, terutama pembakaran bahan bakar fosil dan penggunaan pupuk kimia berlebih, telah memicu emisi gas rumah kaca yang mempercepat perubahan iklim. Di Indonesia, dampak ini sangat krusial bagi populasi pesisir dan masyarakat agraris. Perubahan suhu, kenaikan permukaan laut, serta ketidak teraturan curah hujan secara langsung mengancam kedaulatan pangan dan mata pencaharian utama perempuan petani serta nelayan. Kondisi ini diperparah oleh hilangnya kedaulatan pangan akibat diplomasi elit dan teknologi yang tidak inklusif, seperti dalam implementasi perjanjian ART (Agreement on Responsive Technology), yang justru meminggirkan peran tradisional perempuan dalam pertanian. Akibatnya, perempuan petani yang kehilangan sumber kehidupan terpaksa mengambil keputusan sulit dengan bermigrasi menjadi buruh migran demi bertahan hidup.

Di Sumbawa Besar, fenomena ini kian nyata. Jika sebelumnya suhu rata-rata stabil di angka 21°C hingga 33°C, kini perubahan iklim membuat pola tanam menjadi tidak menentu. Petani kehilangan kemampuan tradisional dalam menentukan masa tanam dan panen, yang berujung pada tingginya risiko gagal panen.

Baca juga : Pastikan Keselamatan Pelajar, Personel Polsek Utan Laksanakan Strong Point Pagi

Kegagalan Food Estate dan Pengabaian Kearifan Lokal

Situasi ini diperparah oleh kebijakan pemerintah melalui program Food Estate. Sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) yang menargetkan Sumbawa memproduksi 1 juta ton jagung sejak tahun 2022, program ini justru memicu pembukaan lahan baru secara serampangan. Akibatnya:

Kerusakan Lingkungan: Penggundulan gunung yang memicu banjir, tanah longsor, dan kekeringan ekstrem.

Hilangnya Pengetahuan Tradisional: Sistem pertanian yang tidak berbasis kearifan lokal mematikan praktik pemuliaan benih lokal yang selama ini dijaga oleh perempuan petani, seperti yang dialami oleh Perempuan Petani Saling Sakiki di Desa Pelat.

Baca juga : Stok Mulai Menipis Perbankan di Sumbawa Perlu Tambahan Uang Pecahan Kecil

Ketidakadilan Gender dan Migrasi Paksa

Beban berlapis dialami perempuan ketika mereka terpinggirkan dari pengelolaan pangannya sendiri. Biaya produksi pertanian yang melonjak memaksa petani terjebak dalam jeratan pinjaman bank.

Ketika tanah tak lagi mampu menghidupi, perempuan terpaksa bermigrasi menjadi Buruh Migran. Di perantauan, mereka kembali berhadapan dengan kerentanan: beban kerja berlebih (overwork), upah tidak dibayar, pelanggaran kontrak, hingga kekerasan fisik dan pelecehan seksual.

Baca juga : Undangan Buka Puasa Berujung Penganiayaan, Tim Opsnal Polres Sumbawa Ringkus Dua Pria

Berdasarkan realitas di atas, Solidaritas Perempuan (SP) Sumbawa menyatakan sikap dan menuntut:

1. Pemerintah Pusat dan Daerah segera meninjau ulang dan mengevaluasi program Food Estate jagung di Sumbawa yang terbukti memicu krisis iklim dan pemiskinan sistematis terhadap perempuan.

2. Pemerintah Daerah segera merancang dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Keadilan Iklim yang berperspektif gender, guna menjamin perlindungan serta pemenuhan hak-hak perempuan dalam menghadapi dampak perubahan iklim 3. Pemerintah Kabupaten Sumbawa untuk segera menuntaskan penyelesaian 6 kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sedang diadvokasi. (SN/PKL-07)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *