Kawal HPP Gabah Rp 6.500 per Kg, Abdul Rafiq: Negara Wajib Hadir Lindungi Petani Sumbawa

Kawal HPP Gabah Rp 6.500 per Kg, Abdul Rafiq: Negara Wajib Hadir Lindungi Petani Sumbawa

Sumbawa, SelarasNews.id – Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa, Abdul Rafiq, SH., M.Si, mengeluarkan pernyataan tegas menyikapi kebijakan baru pemerintah pusat terkait Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah. Rafiq menginstruksikan seluruh elemen terkait di Kabupaten Sumbawa untuk memastikan harga Gabah Kering Panen (GKP) benar-benar menyentuh angka 6.500 Rupiah per kilogram di tingkat petani.

Langkah ini merupakan respons terhadap Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Gabah/Beras Dalam Negeri. Kebijakan tersebut mewajibkan gabah petani dibeli minimal Rp 6.500/kg tanpa klasifikasi kualitas yang rumit, selama telah memasuki usia panen.

Baca juga : Paripurna Penyampaian Tanggapan Bupati Sumbawa Terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD Sumbawa

Sebagai pimpinan partai yang mengakar pada semangat keberpihakan terhadap rakyat kecil, Abdul Rafiq menilai kebijakan ini adalah angin segar bagi petani di “Tau dan Tana Samawa”.

“Kami menyambut baik ketetapan HPP Rp 6.500 ini. Ini adalah bentuk perlindungan nyata bagi petani kita yang selama ini seringkali menjadi pihak paling rentan saat musim panen raya. Jangan biarkan petani Sumbawa berjuang sendiri menghadapi permainan harga,” tegas Rafiq dalam keterangan persnya, Senin (20/04).

Meski regulasi pusat sudah jelas, Rafiq mengingatkan bahwa tantangan sesungguhnya ada pada pengawasan di lapangan. Ia mencium adanya potensi praktik tengkulak atau spekulan yang mencoba mengakali aturan dengan dalih kadar air atau kualitas gabah.

Baca juga : Turunkan Angka Stunting, Wakil Bupati Sumbawa Resmikan Konvergensi Stunting

Untuk itu, ia mendesak Pemerintah Kabupaten Sumbawa segera melakukan langkah-langkah konkret yakni Pengawasan Ketat

“Dinas Pertanian, Bulog, dan Satgas Pangan (TNI/Polri) harus turun ke penggilingan dan sawah-sawah” ujarnya

Demikian pula perlu pembentukan posko pengaduan bagi petani yang mendapati hasil panennya ditawar di bawah harga pemerintah dan memastikan penggilingan padi skala besar tidak memonopoli pasar yang dapat mematikan usaha penggilingan kecil di desa-desa.

Baca juga : Buka O2SN dan OPAI 2026, Sekda Sumbawa Tekankan Bukan Sekadar Agenda Tahunan Melainkan Langkah Menuju Generasi Emas 2026

“Negara tidak boleh kalah oleh praktik spekulan. Peran Bulog sebagai penyerap utama hasil panen sangat krusial agar stabilitas harga terjaga,” tambahnya.

Bagi Rafiq, kebijakan ini bukan sekadar angka statistik, melainkan soal keberlangsungan hidup ribuan keluarga petani di Sumbawa. Sebagai salah satu lumbung pangan nasional, kesejahteraan petani Sumbawa adalah kunci ketahanan pangan nasional.

“Jika harga layak, petani akan termotivasi meningkatkan produktivitas. Ini akan memperkuat ekonomi pedesaan dan memastikan anak-anak petani bisa bersekolah dengan layak,” ujar sosok yang juga dikenal sebagai pejuang aspirasi masyarakat ini.

Baca juga : Rapat Paripurna DPRD Sumbawa, Terhadap Ranperda Tahun 2026

Mengakhiri pernyataannya, Abdul Rafiq menginstruksikan seluruh kader PDI Perjuangan di semua tingkatan, mulai dari pengurus cabang hingga tingkat desa, untuk proaktif mengawasi pelaksanaan kebijakan ini.

“PDI Perjuangan sebagai partai wong cilik akan terus berada di garis depan. Kami meminta seluruh kader turut mengawasi agar manfaat kebijakan ini benar-benar dirasakan oleh masyarakat bawah. Petani harus sejahtera, hasil panen harus dihargai dengan layak, dan negara wajib hadir melindungi mereka,” pungkasnya. (SN/01)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *