Bupati Sumbawa Tekankan Penyelesaian Pelaporan SPT Masa Tahun Pajak 2025 dan 2026 Tepat Waktu

Bupati Sumbawa Tekankan Penyelesaian Pelaporan SPT Masa Tahun Pajak 2025 dan 2026 Tepat Waktu

Sumbawa, SelarasNews.id – Bupati Sumbawa membuka kegiatan Penyelesaian Pelaporan SPT masa Tahun Pajak 2025 dan Tahun Pajak 2026, di Lantai III Aula H. Madilaoe ADT, pada Selasa, (09/06) lalu. Hadir juga Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Kepala BKAD Kabupaten Sumbawa, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumbawa, para bendahara pengeluaran dan operator coretax djp se-Kabupaten Sumbawa, Dinas Komunikasi, Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Sumbawa serta pihak terkait.

Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., menyampaikan, kegiatan Pelaporan SPT ini, tidak boleh tertunda walaupun hanya sehari, sehingga tidak jadi temuan BPK. “Oleh karena itu, Kegiatan ini untuk membimbing para bendahara untuk menyelesaikan SPT agar bisa diselesaikan secepatnya dan tidak tertunda,” ujarnya.

Baca juga : Apel Rutin Pemkab Sumbawa, Bupati Sumbawa Tegaskan Komitmen Penyelamatan Hutan

Sementara itu, Kepala BKAD, Kaharuddin, S.E., M.Ec.Dev., menyampaikan latar belakang dari kegiatan ini adalah rekomendasi tim PPK RI Perwakilan Provinsi NTB, yang mengharapkan penuntasan segera kewajiban perpajakan daerah.

“Tujuan dari kegiatan ini yaitu, terlaksananya pelaporan SPT masa secara tepat waktu, pemerintah Kabupaten Sumbawa dapat menjadi yang paling patuh dan terdepan dalam penyelesaian perpajakan, serta optimalisasi bagi hasil pajak. Sasaran dari kegiatan ini yaitu sejumlah 56 SKPD yang belum menyelesaikan dan menuntaskan Pelaporan SPT Masa Tahun Pajak 2025, maupun SPT Masa Tahun Pajak 2026,” jelasnya.

Ditegaskannya penyelesaian Pelaporan SPT masa saat ini harus tuntas pada hari ini juga.

Baca juga : Kontingen Kabupaten Sumbawa Hadiri Malam Ta,aruf MTQ ke 31 Provinsi NTB

Di tempat yang sama, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumbawa Besar, Butet Mega Ferawati, menyampaikan, kolaborasi yang erat antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah merupakan fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel dan efektif.

“Melalui peluncuran aplikasi coretax, terjadi perubahan signifikan dalam sistem perpajakan di Indonesia. Salah satu fitur yang terdapat dalam aplikasi coretax tersebut yaitu Deposit Pajak, yaitu mekanisme penyetoran dana yang dapat digunakan oleh wajib pajak sebagai saldo untuk pembayaran berbagai jenis pajak secara mudah, cepat dan fleksibel,” jelasnya.

Kepala KPP Pratama Sumbawa Besar melanjutkan, data Deposit Pajak Kabupaten Sumbawa per 2 Juni 2026 sebagai berikut: Tahun 2025 sejumlah Rp30.334.293.711, Tahun 2026 sejumlah Rp12.905.193.133. Dengan total, Rp43.239.486.844. “Data ini berasal dari 81 Satuan Kerja dan 147 desa di Kabupaten Sumbawa,” tutupnya. (SN/01)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *