Sumbawa, SelarasNews.id – Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., membuka kegiatan Bimbingan Teknis Legalisasi Kelembagaan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Gabungan P3A (GP3A), Induk P3A (IP3A) Kabupaten Sumbawa. Hadir juga Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Project Coordinator Program Cerah – PLAN Indonesia, Narasumber, Perkumpulan Petani Pemakai Air, serta OPD dan Pihak terkait. Kegiatan ini berlangsung di Aula H. Madilaoe ADT Lantai III Kabupaten Sumbawa, pada Selasa (23/06).
Bupati Sumbawa menyampaikan, dalam berbagai bidang terutama pertanian, salah satu pilar utama yang menentukan keberhasilan yaitu pengelolaan air serta sistem pengelolaan irigasi yang efektif dan efisien. Namun, dibeberapa tempat, pembentukan lembaga P3A, GP3A, dan IP3A terkadang tidak memiliki legalitas. “Ada 30 P3A, GP3A dan IP3A yang akan dikukuhkan sekaligus akan diberikan bimbingan teknis terkait bagaimana mengelola dan memelihara mata air dan saluran irigasi,” ujarnya.
Baca juga : Kepala BSSN Serahkan Surat Tanda Registrasi TTIS Kepada Pemda Kabupaten Sumbawa
Lebih lanjut, Bupati Sumbawa juga menyampaikan dengan dilegalisasinya P3A, GP3A, dan IP3A, dapat lebih mandiri di lapangan, bisa lebih merawat infrastruktur irigasi dengan gotong royong, serta mengkoordinir masyarakat.

“Ini diharapkan dapat bermanfaat bagi semua pihak terkait dalam hal pengelolaan air yang ada di masyarakat. Selain itu kami juga mengajak seluruh pihak untuk menjaga hutan-hutan di Kabupaten Sumbawa agar tetap lestari sehingga keberadaan sumber mata air di Sumbawa tidak hilang dan tetap terjaga,” tegasnya.
Selain itu, Bupati Sumbawa juga menyampaikan apresiasi kepada Program CERAH-PLAN Indonesia atas dukungan yang diberikan dalam penguatan kapasitas kelembagaan petani. “Saya berpesan agar seluruh pengurus P3A terus meningkatkan kemandirian organisasi, memperkuat semangat gotong royong, serta menjaga keberlanjutan pengelolaan sumber daya air,” tutupnya.
Baca juga : Buka Kemah Bhakti dan Lomba PMR ke III, Bupati Sumbawa Tekankan PMR Tanamkan Empati dan Jiwa Kemanusiaan
Di tempat yang sama, Project Coordinator Program CERAH-PLAN Indonesia, Abdul Rohman, menjelaskan bahwa Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Gabungan P3A, serta Induk P3A memegang peranan strategis dalam menjaga kelancaran sistem irigasi yang berdampak langsung pada peningkatan produktivitas sektor pertanian.
“Penguatan legalitas kelembagaan diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi P3A, sehingga dapat berkontribusi secara optimal dalam mendukung program pemerintah sekaligus memperkokoh ketahanan pangan di Kabupaten Sumbawa,” tutupnya. (SN/01)

