Sumbawa, SelarasNews.id – Kasus gangguan jiwa di Pulau Sumbawa terbilang cukup tinggi. Berdasarkan data, jumlah Orang Dengan Gangguan Jiwa Berat (ODGJB) di Kabupaten Sumbawa mencapai 1.137 orang, sementara Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) tercatat sebanyak 1.536 orang. Selain itu, terdapat 160 orang dengan masalah kejiwaan (ODMK) seperti stres dan depresi.
Orang dengan gangguan jiwa berat umumnya tidak muncul secara tiba-tiba. Kondisi tersebut biasanya diawali oleh stres dan depresi yang tidak tertangani dengan baik. Faktor pemicunya beragam, mulai dari masalah ekonomi, konflik keluarga, hingga persoalan hubungan pribadi seperti putus cinta. Namun hingga kini, penyebab detail pada masing-masing kasus belum sepenuhnya terpetakan.
Baca juga : Tingkatkan Layanan Kesehatan Kepada Masyarakat Dua Gedung RSUD Sumbawa Diresmikan
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumbawa, dr. Mega Harta, yang ditemui media ini di ruang kerjanya pada, Senin, (02/02) mengatakan masyarakat yang memiliki anggota keluarga dengan gangguan jiwa tidak perlu khawatir apabila membutuhkan perawatan medis.
“Masyarakat tidak perlu risau. Ketika membutuhkan perawatan, RSUD Sumbawa siap memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien dengan gangguan jiwa,” ujar dr. Mega Harta.
Ia menjelaskan, RSUD Sumbawa tidak hanya menyediakan layanan perawatan, tetapi juga siap menjemput pasien ODGJ untuk mendapatkan penanganan medis yang dibutuhkan.
Baca juga : Pastikan Kesiapan Atlet Menuju Porprov 2026, KONI Sumbawa Laksanakan Tes dan Pengukuran Fisik Kedua
“Kami juga siap melakukan penjemputan pasien serta memberikan pelayanan medis secara menyeluruh,” katanya.
Untuk mendukung layanan tersebut, RSUD Sumbawa telah menyiapkan lebih dari 20 ruangan khusus untuk perawatan dan rehabilitasi pasien gangguan jiwa. Selain itu, rumah sakit ini juga didukung oleh dua dokter spesialis jiwa, dokter umum, serta sejumlah perawat terlatih.
RSUD Sumbawa kini telah ditunjuk sebagai pusat perawatan jiwa bagi pasien ODGJ di Pulau Sumbawa. Penunjukan tersebut dilakukan setelah BPJS Kesehatan melakukan visitasi dan penilaian fasilitas.
Baca juga : Ketua KONI Sumbawa Apresiasi Pergelaran Kejuaraan Futsal FAPERTA Cup Tahun 2026
“Dengan penunjukan ini, masyarakat di Pulau Sumbawa tidak perlu lagi merujuk keluarganya yang mengalami gangguan jiwa ke Mataram,” jelas dr. Mega Harta.
Terkait pembiayaan, dr. Mega Harta menegaskan bahwa biaya perawatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan, selama pasien terdaftar sebagai peserta aktif BPJS.
Baca juga : Safari Menanam Pohon ke 10, Bupati Sumbawa Ambil Lokus di Desa Mata
Selain melayani pasien gangguan jiwa, RSUD Sumbawa juga memberikan layanan perawatan dan rehabilitasi bagi penyalahguna dan pecandu narkoba.
“Khusus untuk pecandu narkotika, proses perawatan dilakukan secara terpadu agar pasien dapat terbebas dari ketergantungan narkotika,” pungkasnya. (SN/PKL-08)

