Sumbawa, SelarasNews.id – Operasi Keselamatan Rinjani 2026 berlaku mulai hari ini, senin (02/02/2) dengan 9 sasaran pelanggaran lalu lintas.
Operasi ini dilaksanakan secara serentak seluruh indonesia dalam rangka meningkatkan disiplin dan menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Satlantas Polres Sumbawa akan melaksanakan Operasi Keselamatan Rinjani 2026. Operasi Keselamatan Rinjani berlangsung mulai hari ini, 2 Februari 2026 hingga 15 Februari 2026 atau selama 14 hari kedepan.
Baca juga : Polres Sumbawa Gelar Apel Pasukan Ops Keselamatan Rinjani 2026 Demi Kamseltibcarlantas Kondusif
Inilah 9 Pelanggaran yang menjadi target dalam Operasi Keselamatan Rinjani 2026.
1. Pengendara yang melawan arus
2. Pengendara yang masih di bawah umur (tidak memiliki SIM)
3. Pengendara yang melebihi batas kecepatan
4. Pengendara yang menggunakan HP saat berkendara
5. Pengendara di dalam pengaruh alkohol
6. Pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman
7. Pelat nomor tidak sesuai dengan ketentuannya
8. Pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI
9. Knalpot brong (racing).
Kasat Lantas Polres Sumbawa, AKP Belly Rizaldy S.Tr.K yang dikonfirmasi di Mapolres Sumbawa pada senin pagi (2/2/2026) menegaskan, melalui Operasi Keselamatan Rinjani 2026, masyarakat diimbau untuk lebih disiplin dan menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan bersama, bukan sekadar kewajiban.
Baca juga : Kapolsek Sumbawa Pimpin Pembubaran Judi Sabung Ayam di Brangbara
“Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas diharapkan mampu menurunkan risiko kecelakaan sekaligus menciptakan budaya berlalu lintas yang berkeselamatan”. imbuhnya.
AKP Belly mengajak seluruh pengguna jalan untuk mendukung operasi ini dengan mematuhi peraturan, melengkapi kelengkapan berkendara, serta mengutamakan keselamatan diri sendiri dan orang lain di jalan raya dengan senantiasa menaati aturan lalu lintas yang berlaku, pungkasnya. (SN/PKL-06)

