Sumbawa, SelarasNews.id – Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa, penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda yang berasal dari pemerintah daerah kabupaten sumbawa tahun 2026; penyampaian Pendapat Bupati Sumbawa terhadap Ranperda usul Prakarsa DPRD Tahun 2026, pada kesempatan tersebut turut hadir Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, Wakil Ketua 1 2 dan 3 DPRD kabupaten Sumbawa, Forkopimda, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat para kepala OPD, para Kabag, anggota DPRD kabupaten Sumbawa, Camat Sumbawa, para Lurah BUMD, BUMN, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama serta para wartawan, acara bertempat di ruang sidang utama kantor DPRD Sumbawa, pada Kamis (30/04)
Mengawali sambutan, Wabup Sumbawa menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya komisi-komisi yang telah menginisiasi enam ranperda tersebut. “Pemerintah daerah menyambut baik dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya,” ujarnya.
Baca juga : Rapat Paripurna DPRD Sumbawa, Terhadap Ranperda Tahun 2026
Setelah mengkaji keenam ranperda dari aspek legal drafting dan substansi, Wabup menyampaikan sejumlah catatan untuk penyempurnaan:
1. Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Wabup mengusulkan judul disesuaikan menjadi Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin. Hal ini mengacu Pasal 19 UU Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum yang menyatakan daerah dapat mengalokasikan anggaran bantuan hukum dalam APBD.

2. Ranperda Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakata, Pemda mengapresiasi ranperda ini sebagai pedoman pemberdayaan ormas di Sumbawa. Ranperda sejalan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 yang mendorong partisipasi masyarakat. Wabup mengusulkan Bab 9 tentang Pelaporan, khususnya Pasal 32 dan 33, diselaraskan dengan Permendagri Nomor 57 Tahun 2017.
3. Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah
Ranperda ini disebut sebagai benteng hukum untuk melindungi kekayaan intelektual masyarakat Sumbawa dari klaim pihak luar. Ranperda juga memberi ruang bagi desa melestarikan kearifan lokal lewat dana desa dengan membentuk Tim Kemajuan Kebudayaan Desa. Wabup meminta pembahasan kritis agar tidak tumpang tindih dengan Lembaga Adat Tanah Samawa tingkat desa yang diatur Perda Nomor 9 Tahun 2015.
Baca juga : Jaring Aspirasi Masyarakat, Laporan Hasil Reses I DPRD Sumbawa Diparipurnakan
4. Ranperda Pendidikan Baca Tulis Alquran pada Pendidikan Dasar
Ranperda dinilai sejalan dengan aspirasi masyarakat dan program unggulan 2026 berupa insentif Rp150.000/bulan untuk 495 guru TPQ, 52 imam masjid, dan 76 penyuluh agama dari APBD. Wabup menegaskan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014, urusan agama kewenangan pusat. Ranperda harus dipastikan hanya mengatur fasilitasi dan pembinaan oleh pemda.
5. Ranperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
Ranperda ini juga diusulkan pemda, sehingga menunjukkan kesamaan pandangan tentang pentingnya pemenuhan hak dan perlindungan anak. Wabup berharap Pansus DPRD dan Tim Pemda bersinergi menghasilkan perda yang komprehensif.
6. Ranperda Perubahan Perda Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan

Karena terdapat perubahan sistematika pembagian bab, Wabup menyarankan penyusunan ulang batang tubuh ranperda. Hal ini merujuk UU Nomor 12 Tahun 2011 yang menyatakan jika perubahan lebih dari 50% atau mengubah esensi, perda sebaiknya dicabut dan disusun kembali.
“Teknis penyempurnaan akan dibahas lebih lanjut antara Pansus DPRD dengan Tim Pembahasan Ranperda Pemerintah Daerah,” kata Wabup Sumbawa.
Ia berharap pendapat ini menjadi referensi dalam pembahasan selanjutnya. “Semoga Allah SWT memberkahi setiap langkah pengabdian kita demi terciptanya Sumbawa unggul, maju dan sejahtera,” pungkasnya.
Pada rapat tersebut Pandangan Umum Fraksi Terhadap 5 Ranperda Pemda 2026 yaitu: 1. Penyertaan Modal Daerah ke BUMD 2026-2030, sebesar 100 Miliar Rupiah, 2. Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, 3.Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, 4. Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA), 5. Perubahan Keempat Perda SOTK No. 12/2016.
Baca juga : Melalui Pramonev, KONI Sumbawa Pastikan Database dan Petakan Kendala Cabor di Lapangan
Adapun pandangan umum dari Fraksi
PKS Paling Kritis, Tolak Setuju Terburu-buru, Apresiasi langkah Pemda, tapi minta pendalaman substansi & keberpihakan rakyat.
Modal 100 Miliar Rupiah Dinilai ambisi tanpa kehati-hatian, Soroti PT Sabalong Samawa yang terus merugi. Minta evaluasi, bahkan hentikan bantuan sementara.
Trantibum Berpotensi disalahgunakan, jadi alat kontrol sosial. Tolak jika rakyat kecil jadi objek penertiban.
Air Limbah Diduga lebih didorong proyek, pemerintah belum siap.
KLA Baik konsep, tapi lemah realitas. Kekerasan anak & pernikahan dini masih nyata. Tolak pendekatan simbolik.
SOTK Pertanyakan jaminan pelayanan meningkat usai penggabungan OPD.
Tegaskan Forum ini bukan untuk mengamini, tapi menguji, mengkritisi, bila perlu menolak, Siap bahas di Pansus tapi minta kajian komprehensif.

Sementara itu 8 Fraksi Lain: Terima dengan Catatan Kritis yaitu, partai
Golkar Dukung modal BUMD dengan syarat indikator kinerja jelas & pengawasan ketat. Trantibum harus preventif-edukatif. Air Limbah perlu skema operasional. KLA jangan simbolik. SOTK harus berbasis analisis beban kerja.
Partai PDIP Ranperda harus jawab kebutuhan riil. Modal Rp100 M wajib berbasis kajian kelayakan. Tanya prioritas pembagian modal antar BUMD & proyeksi PAD. Trantibum perlu pendekatan humanis. KLA harus ada komitmen anggaran. SOTK berbasis kebutuhan nyata, bukan ikut pusat.
Partai NasDem Modal BUMD harus ada target terukur. Trantibum jangan matikan ekonomi rakyat kecil. Air Limbah minta kesiapan infrastruktur & edukasi. Dukung penuh KLA, tapi jangan berhenti di dokumen.
Baca juga : Polres Sumbawa Sambut Kunjungan Belajar Siswa Yayasan Al Muhajrin Samawa
Partai Gerindra Pertanyakan modal ke PT Sabalong Samawa yang sakit kronis, usul “suntik mati”. Perumda Batu Lanteh dinilai belum memadai. Dukung Ranperda Air Limbah & KLA. Setuju SOTK jika sesuai dasar hukum.
Partai PKB Evaluasi BUMD wajib sebelum suntik modal. Trantibum harus disosialisasikan. Soroti pekerja migran purna, genangan air, & kekerasan pelajar. Dukung 5 Ranperda dibahas lanjut.
Partai Demokrat-PPP Modal Rp100 M bukan dana sedikit, perlu hati-hati. Minta mandatori anggaran KLA minimal 5% APBD. SOTK harus kaya fungsi meski struktur ramping. Dukung dibawa ke Pansus.

Partai PAN Ranperda harus berdampak nyata, bukan sekadar jalankan amanat UU.
Seluruh fraksi sepakat 5 Ranperda dibahas lebih lanjut di Pansus DPRD. PKS jadi satu-satunya fraksi yang menolak persetujuan terburu-buru dan paling vokal mengkritisi. Fraksi lain menerima dengan catatan: akuntabilitas, transparansi, kajian mendalam, keberpihakan rakyat, dan tidak sekadar formalitas administratif. (SN/01)

