Dengar Ledakan di Perairan Selat Alas, Sat Polairud Sumbawa Temukan Bom Ikan dan Hasil Tangkapan

Dengar Ledakan di Perairan Selat Alas, Sat Polairud Sumbawa Temukan Bom Ikan dan Hasil Tangkapan

Sumbawa, SelarasNews.id – Jajaran Sat Polairud Polres Sumbawa mengungkap dugaan praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Selat Alas yakni sekitaran Pulau Seringgi, Desa Kaung, Kecamatan Buer, Kabupaten Sumbawa, pada Jumat, (01/05) lalu.

Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini SH SIK, melalui Kasat Polairud IPTU Baiq Shinta Dewi Ratna Negari SH, pada Selasa, (05/05) menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari kegiatan penyelidikan (lidik) yang dilakukan personel Pos Alas, yakni Bripka Surya Maulana bersama seorang warga setempat.

“Dalam kegiatan tersebut, petugas menggunakan speedboat kecil dari Desa Gontar Baru menuju perairan Pulau Seringgi. Sekitar pukul 15.30 Wita, petugas sempat berlabuh di keramba milik warga. Tak lama kemudian, terdengar suara ledakan yang diduga berasal dari aktivitas penangkapan ikan menggunakan bom.” jelas Kasat.

Baca juga : Melalui Sumbawa Run The Grove 2026 : PT SMM dan UNSA Bakal Tanam 9.000 Pohon Mangrove di Teluk Santong

Menindaklanjuti hal tersebut, petugas bergerak menuju sumber suara. Saat menyisir perairan sekitar Bungin Kele, petugas menemukan beberapa perahu yang tengah berlabuh di kawasan Takat Bunginan, lokasi rumah singgah Nelayan Budidaya Karang Mutiara.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap perahu-perahu tersebut, namun tidak menemukan barang mencurigakan. Pemeriksaan dilanjutkan ke rumah singgah (berugak) di lokasi tersebut.

Di tempat itu, petugas bertemu seorang perempuan berinisial SR. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebuah botol yang dilengkapi sumbu yang diduga sebagai bom ikan, tergeletak di pondasi bangunan yang terbuat dari batu karang.

Selain itu, petugas juga menemukan beberapa kilogram ikan dalam ember putih serta dua bundel ikan yang berada sekitar 20 meter dari lokasi berugak, dalam kondisi terendam di air laut.

Sekitar 30 menit kemudian, seorang pria berinisial SH–suami SR datang ke lokasi menggunakan perahu. Petugas kemudian membawa kedua saksi beserta barang bukti ke Pos Polairud Labuhan Alas untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu botol bom ikan berukuran satu liter, dua bundel ikan hasil tangkapan, serta tiga buah jaring ikan.” tambahnya.

Baca juga : Hadir Untuk Lingkungan dan UMKM: Kolaborasi PT SMM, UNSA dan Marakol Gelar Run The Grove 2026  Berhadiah 27 Juta Rupiah

Saat ini, Unit Gakkum Sat Polairud Polres Sumbawa masih melakukan penyelidikan lanjutan guna mengungkap secara terang peristiwa tersebut. Polisi juga telah mengambil keterangan saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta berencana melakukan gelar perkara.

Selain itu, petugas akan melakukan uji laboratorium organoleptik terhadap ikan serta pemeriksaan saksi ahli, dan terus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dalam penanganan kasus ini.

Kasat Polairud menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah perairan guna mencegah praktik penangkapan ikan ilegal yang dapat merusak ekosistem laut. (SN/01)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *