Sekda Sumbawa: Pemusnahan Barang Bukti Adalah Wujud Komitmen Penegakan Hukum

Sekda Sumbawa: Pemusnahan Barang Bukti Adalah Wujud Komitmen Penegakan Hukum

Sumbawa, SelarasNews.id – Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa – Dr. H. Budi Prasetiyo, S. Sos., M. AP, menghadiri acara Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum, pada kesempatan tersebut turut hadir, Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Sumbawa, Kapolres Sumbawa, Dandim1607/Sumbawa, serta unsur Forkopimda lainnya. Acara itu, dilaksanakan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa, pada Selasa ( 26/05 )

Di sela kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan pelaksanaan ketetapan hukum yang telah inkrah. “Sehingga semua barang bukti yang akibat dari kejadian perkara, itu harus dilakukan proses pemusnahan,” ujar Sekda,

Baca juga : Terbukti Mengelola Keuangan Dengan Baik, Pemda Kabupaten Sumbawa Kembali Raih Opini WTP

Sekda menyebut pemusnahan barang bukti, khususnya narkoba, menjadi bukti nyata komitmen melawan kejahatan. “Oleh karena itu, penting adanya sinergi antara Aparat Penegak Hukum dan pemerintah daerah, bersama-sama memastikan bahwa kriminalitas kita lawan,” tutupnya.

Sementara itu dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa – Iwan Arto Koesoemo, SH., M.H. menyampaikan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar tahapan administratif atau seremoni belaka, melainkan simbol tegaknya keadilan dan supremasi hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut Ia mengatakan, Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Jenisnya beragam, mulai dari perkara asusila, narkotika, bahan peledak, hingga perkara pidana umum lainnya.

Baca juga : Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Pria di Plampang Diamankan Polisi

Barang yang dimusnahkan merupakan bentuk komitmen penegakan hukum terhadap perbuatan yang bertentangan dengan nilai moral, hukum, serta rasa aman di masyarakat yang dilaksanakan secara periodik dan berkelanjutan. “Setidaknya setiap tiga bulan sekali per triwulan, atau paling tidak dalam satu semester wajib kita lakukan,” jelasnya.

Tujuan utama pemusnahan adalah memastikan proses penegakan hukum berjalan tuntas, mulai dari penegakan hukum pelaku tindak pidana ataupun hasil kejahatannya.

Mengakhiri sambutan, ia berharap “Semoga kegiatan ini menjadi pengingat bagi kita untuk terus memperkuat komitmen dalam mencegah dan memberantas tindak pidana serta menumbuhkan kesadaran hukum demi terwujudnya masyarakat yang aman, adil, dan bermartabat,” tutupnya.

Barang bukti yang musnahkan adalah barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap periode bulan Desember 2025 sampai dengan Mei 2026 sebanyak 57 perkara, yakni terdiri dari 30 perkara Narkotika, 20 Perkara Orang dan Harta Benda (Oharda), 5 perkara Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibum), dan 2 perkara tindak pidana umum lainnya.

Baca juga : Serah Terima Hasil Riset Motif Tenun Sumbawa, Bupati Sumbawa Harapkan Hasil Riset Dapat Jaga Identitas Budaya Lokal

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa, sabu-sabu sebanyak 378,105 gram, Ganja sebanyak 8,72 gram, Handphone sebanyak 20 unit, Bahan Peledak sebanyak 6 buah, serta 44 pakaian dan barang bukti lainnya. (SN/01)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *