Wujudkan Sumbawa Bebas Sampah, Perlu Peraturan Pengolahan Sampah di Sumber dan Pembatasan PSP

Wujudkan Sumbawa Bebas Sampah, Perlu Peraturan Pengolahan Sampah di Sumber dan Pembatasan PSP

Sumbawa, SelarasNews.id – Untuk mewujudkan Kabupaten Sumbawa yang bebas dari bebas  dari sampah, perlu adanya peraturan pengolahan sampah di sumber dan Pembatasan Plastik Sekali Pakai (PSP).

Founder Komunitas Nol Sampah, Hermawan Some, mengatakan tata kelola pengolahan sampah di Kabupaten Sumbawa harus segera dibenahi. “Dalam pengolahan sampah ada 5 pilar yang mesti mendapat perhatian adalah kelembagaan, pembiayaan, partisipasi masyarakat, regulasi dan teknik operasional,” tambahnya.

Baca juga : Upayakan Lahirnya Pemain Profesional, Wabup Ansori Siapkan Liga Sumbawa Berbasis Zona

Menurutnya adapun 5 aspek itu harus jalan bersama jika ingin pengolahan sampah di Kabupaten Sumbawa berjalan baik. “Secara umum pengolahan sampah di Kabupaten Sumbawa ini membutuhkan perhatian serius. Penangganan sampah saat ini sekitar 54%. Artinya ada 56% sampah yang belum tertangani alias dibuang sembarang tempat,” ungkapnya.

Wawan — sapaan Akrab Founder Komunitas Nol Sampah menjelaskan dari sisi anggaran persampahan di Kabupaten Sumbawa masih kurang dari 1 %. “Ini perlu mendapat perhatian serius. Tidak heran jika Kabupaten Sumbawa termasuk dalam pengawasan karena mendapat predikat kota Sangat Kotor dalam penyerahan penghargaan Adipura tahun 2025,” sambung Wawan.

Menurut Wawan, Kabupaten Sumbawa menjadi satu dari 3 kabupaten di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang mendapat predikat kota sangat kotor. Sementara 6 kabupaten kota di NTB mendapat predikat kota kotor dan hanya satu yaitu kota Mataram yang mendapat predikat kota menuju kota bersih.

Baca juga : Lepas Siswa MTsN 4 Sumbawa, Wabup Sumbawa Tekankan Pendidikan Tanggung Jawab Bersama

Tahun 2025 penghargaan memang ada perubahan karena ada penghargaan kota kotor dan kota sangat kotor. Dalam penilaian Adipura ada 3 aspek yang dinilai yaitu: anggaran dan regulasi sebesar  20%), SDM dan fasilitas pengolahan sampah sebesar 30% dan  Kebersihan pengelolaan sebesar 50%.

“Sebagai refleksi hari Lingkungan Hidup  sedunia 5 Juni 2026, komunitas nol sampah mengajak semua stakeholder di Kabupaten Sumbawa untuk serius menyelesaikan masalah sampah. Semua pihak harus terlibat dan dilibatkan,” terang Wawan.

Diungkapkan Wawan, urusan sampah bukan hanya urusan pemerintahan semata-mata. Namun, partisipasi masyarakat menjadi satu kunci penting. “Upaya yang bisa dilakukan adalah melakukan pengolahan sampah dari sumber. Sampah diolah mulai dari dimana sampah di hasilkan, di rumah, sekolah, kantor atau di lingkungan tempat tinggal baik di RT/RW atau dusun atau desa,” kata Wawan.

Selain itu, pengolahan sampah di sumber tentunya dilakukan penghasil sampah sendiri. “Jika semua penghasil sampah mengolah sendiri sampahnya maka sampah yang dibuang ke TPA akan berkurang. Kementerian LH saat ini sangat ketat mengawasi TPA agar mengolah sampah sesuai standar dan ini butuh biaya besar. Artinya semakin banyak sampah yang masuk TPA, maka biaya semakin besar,” beber Wawan.

Baca juga : Perkuat Sinergitas Untuk Stabilitas Daerah dan Pelayanan Masyarakat, Bupati Sumbawa Sambut Kunker Kapolda NTB

Dalam pengolahan sampah tidak semata-mata daur ulang (recycle), tetapi juga upaya pengurangan dan guna ulang. Seperti mengurangi pemakaian plastik sekali pakai seperti tas kresek, sedotan plastik, alat makan minum sekali pakai juga menjadi bagian penting dari pengolahan sampah. Menggunakan wadah atau alat makan yang bisa dipakai berulang kali juga bagian dari pengolahan sampah. “Disisi lain karena sebagian besar sampah di Sumbawa adalah organik maka sebaiknya pengolahan sampah organik seharusnya menjadi fokus utama,” sambung Wawan.

Terkait dengan upaya utk mengeluarkan kabupaten Sumbawa dari predikat kota sangat kotor maka upaya yang sebaiknya dilakukan adalah sebagai berikut:

1. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengolahan sampah. Di Sumbawa mulai ada komunitas yang bergerak dalam pengolahan sampah. Pemerintah harus memberi dukungan penuh. Pemerintah harus mendorong partisipasi masyarakat atau membuat kebijakan bagaimana agar dana desa atau dana kelurahan bisa digunakan untuk kegiatan pengolahan sampah.

2. Fokus pada pengolahan sampah organik, untuk menguatkan ini butuh kebijakan atau peraturan pengolahan sampah organik.

3. Mengingat ke depan plastik sekali pakai akan dibatasi sesuai permen LHK nomor 75 tahun 2019, maka perlu ada kebijakan atau peraturan pembatasan plastik sekali pakai. Saat ini sudah ada 115 kabupaten kota yang memiliki peraturan pembatasan plastik sekali pakai. (SN/01)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *