Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2025, Wabup Sumbawa Paparkan Transparansi 7 Laporan Keuangan

Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2025, Wabup Sumbawa Paparkan Transparansi 7 Laporan Keuangan

Sumbawa, SelarasNews.id – Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori, mengikuti Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan Bupati Sumbawa Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa, pada Selasa, (07/07).

Hadir juga Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Forkopimda Kabupaten Sumbawa, para anggota DPRD Kabupaten Sumbawa, serta OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa.

Baca juga : Cegah Gangguan Kamtibmas, Sat Lantas Polres Sumbawa Intensifkan Patroli Malam

Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori, menjelaskan bahwa dalam Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tersebut, pemerintah daerah menyajikan tujuh jenis laporan keuangan.

“Laporan-laporan tersebut meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CALK),” Jelasnya.

Secara Garis Besar, Sambung Wakil Bupati, laporan Realisasi Anggaran, Pendapatan daerah PAD tahun anggaran 2025 terealisasi sebesar Rp 2.374.047.860.023,68 atau 101,28 % dari target sebesar Rp 2.344.039.765.235,00. Belanja daerah pada tahun anggaran 2025 dianggarkan sebesar Rp 2.429.521.362.015,06 dan terealisasi sebesar Rp 2.257.848.382.295,00 atau 92,93%. pembiayaan tahun anggaran 2025 dianggarkan sebesar Rp 85.481.596.780,06 terealisasi penuh mencapai 100%.

Baca juga : Targetkan 64 Medali Emas, 487 Atlet Sumbawa Siap Berlaga Pada PORPROV NTB ke XII

“Akumulasi selisih antara realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan tersebut menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp 201.681.074.508,74, yang juga tercatat sebagai posisi akhir pada Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL),” ungkapnya.

Lebih lanjut, Wakil Bupati Sumbawa menambahkan, Neraca Daerah per 31 Desember 2025, total posisi Aset mencapai Rp 4.018.124.641.049,78. Jumlah ini diimbangi dengan kewajiban sebesar RP 55.462.239.134,52 dan total Ekuitas yang kuat senilai Rp 3.962.662.401.915,26. Kinerja positif juga terlihat pada Laporan Operasional (LO), di mana pendapatan daerah-lo sebesar RP 2.276.392.434.575,14 dengan total beban operasional seluruhnya RP 2.047.887.246.087,73 sehingga surplus Laporan Operasional sebesar Rp228.505.188.487,41.

“Sedangkan pada Laporan Arus Kas (LAK), kas daerah ditutup dengan saldo akhir sebesar Rp201.926.418.413,68 dan saldo ekuitas akhir pada Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) sebesar Rp 3.962.662.401.915,26,” tambahnya.

Selain itu, Wakil Bupati Sumbawa juga menyampaikan hasil audit eksternal. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat secara resmi memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2025.

Baca juga : Lepas Kontingen PORPROV NTB ke-XII, Kapolres Sumbawa Beri Dukungan Semangat Bagi Atlet Tana Samawa

“Sebagai tindak lanjut atas rekomendasi BPK, Langkah nyata dilakukan dengan memperkuat aktivitas pengendalian intern serta monitoring ketat terhadap rekomendasi di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” pungkasnya. (SN/01)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *