Penanganan Perkara Dugaan TPKS Ayah Yang Gauli Anaknya Ditangani LBH GP Ansor Sumbawa

Penanganan Perkara Dugaan TPKS Ayah Yang Gauli Anaknya Ditangani LBH GP Ansor Sumbawa

Sumbawa, SelarasNews.id – Guna memastikan jalannya penegakan hukum yang lurus dan bebas dari intervensi pihak luar, korban secara resmi telah menerbitkan Surat Pencabutan Kuasa terhadap kuasa hukum sebelumnya dan Penegasan Penunjukan Advokat Tunggal kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kabupaten Sumbawa, pada Senin (13/07).

Pernyataan hukum yang dibuat dengan kesadaran penuh tersebut ditandatangani langsung oleh korban di atas materai Rp10.000, serta disaksikan secara langsung oleh kakak kandungnya, C.P.

Melalui dokumen penegasan resmi ini, LBH GP Ansor Kabupaten Sumbawa kini memegang kendali penuh selaku Advokat Tunggal yang sah untuk mewakili seluruh kepentingan hukum korban.

Baca juga : Gegerkan Warga, Jasad Bayi Ditemukan Meninggal Dunia di Lahan Jagung Depan Hotel Kencana Sumbawa

Advokat korban, Rusnadi Bakri, S.H., menegaskan bahwa dengan terbitnya surat ini, maka terjadi pelepasan tanggung jawab hukum (disclaimer of liability) terhadap pihak-pihak lain di luar LBH GP Ansor.

“Kami sampaikan kepada publik dan institusi kepolisian bahwa tidak ada advokat atau penasihat hukum lain dalam perkara ini selain dari LBH GP Ansor Sumbawa,” tegasnya.

“Segala bentuk surat kuasa yang pernah terbit sebelum tanggal ini, baik lisan maupun tertulis, telah dilakukan pencabutan secara menyeluruh (absolute revocation). Pihak mana pun dilarang keras mengatasnamakan atau bertindak untuk korban,” sambung Rusnadi Bakri, S.H.

Menyikapi perkembangan penanganan perkara di Polres Sumbawa, LBH GP Ansor meminta ketegasan dan respons progresif dari pimpinan tertinggi kepolisian resort setempat.

“Kami meminta dengan sangat ketegasan dari Kapolres Sumbawa beserta seluruh jajaran Satreskrim Unit PPA untuk segera menaikkan status penanganan perkara ini dari Penyelidikan ke tahap Penyidikan,” tegas Rusnadi.

Menurutnya, hal ini sangat beralasan mengingat bukti-bukti di lapangan sudah sangat benderang, kami mendesak agar pelaku utama (ayah kandung korban) segera ditangkap dan ditetapkan sebagai Tersangka demi kepastian hukum dan keselamatan fisik korban.

Baca juga : Raju Persembahkan Emas untuk Sumbawa di PORPROV NTB 2026, “Terima Kasih Doa Masyarakat Sumbawa”

LBH GP Ansor juga membongkar adanya indikasi konspirasi pembiaran berlapis yang membuat kasus ini mengendap bertahun-tahun.

Peristiwa keji ini diketahui telah berlangsung sejak tahun 2023, namun sengaja ditutupi oleh pihak-pihak tertentu di lingkaran domestik. Korban baru mendapatkan ruang aman dan keberanian untuk melaporkan sendiri kejahatan ayah kandungnya tersebut pada bulan Mei 2026.

“Kami tidak hanya mengejar pelaku utama. LBH GP Ansor mendesak penyidik Polres Sumbawa untuk mengejar dan menyeret pelaku-pelaku lain yang turut serta membantu menyembunyikan dan menutupi tindak pidana ini sejak tahun 2023 hingga Juni kemarin,” ungkap Rusnadi.

Baca juga : Paramotor Resmi Mengudara di PORPROV NTB XII 2026, Atlet Sumbawa Bidik Prestasi di Empat Nomor Lomba

Tindakan pembiaran dan penyembunyian kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur ini imbuhnya adalah bentuk pelanggaran pidana serius (obstruction of justice) yang harus diusut tuntas tanpa pandang bulu.

Pihaknya mengimbau netizen mengingat tingginya atensi dan empati publik terhadap nasib yang menimpa korban. tim Advokat menyampaikan pesan khusus kepada masyarakat luas.

LBH GP Ansor menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang mendalam kepada seluruh lapisan masyarakat Sumbawa yang terus memberikan dukungan moral, solidaritas, serta mengawal ketat perkara ini agar keadilan substantif dapat terwujud.

Baca juga : Kontingen Kabupaten Sumbawa Siap Berlaga di PORPROV NTB ke XII 2026, Bupati Beri Semangat Atlet

LBH GP Ansor Sumbawa berharap dan mengimbau dengan keras kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengguna media sosial (netizen), untuk tidak menyebarkan isu simpang siur, informasi liar, ataupun spekulasi yang tidak jelas sumbernya.

Korban saat ini sedang fokus dalam pemulihan trauma berat, dan penyebaran informasi yang tidak akurat di medsos justru berpotensi memicu viktimisasi sekunder (secondary victimization) yang merugikan psikologis korban.

LBH GP Ansor Sumbawa akan mengawal ketat setiap jengkal proses hukum ini di Polres Sumbawa dalam waktu 3×24 jam ke depan, guna memastikan negara hadir memberikan perlindungan mutlak bagi korban kejahatan luar biasa ini. (SN/01)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *