Dorong Legalitas UMKM Melalui Layanan Hukum Digital, Sekda Sumbawa Hadiri Diseminasi Layanan AHU Online

Dorong Legalitas UMKM Melalui Layanan Hukum Digital, Sekda Sumbawa Hadiri Diseminasi Layanan AHU Online

Sumbawa, SelarasNews.id – Pemerintah Kabupaten Sumbawa terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong penguatan legalitas usaha bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Komitmen tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan dalam Kegiatan Diseminasi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Online bertema “Pemanfaatan Layanan AHU Online Secara Mudah, Cepat, dan Mandiri” yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Nusa Tenggara Barat (NTB) beserta jajaran, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumbawa Besar beserta jajaran, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa, dan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (KUKM Perindag atau Kumindag) Kabupaten Sumbawa. Kegiatan itu dilaksanakan pada Selasa, (14/07) di Aula H. Madelaoe ADT Lantai III Kantor Bupati Sumbawa.

Baca juga : Melalui Program ATENSI, Dinsos Sumbawa Fasilitasi Penyaluran Bantuan Kelompok Rentan

Kegiatan itu, merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan Administrasi Hukum Umum di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat sekaligus memperluas pemahaman masyarakat terhadap layanan hukum berbasis digital.

Pemerintah Kabupaten Sumbawa yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Dr. H. Budi Prasetiyo, S.Sos., M.AP, menyampaikan bahwa penguatan legalitas usaha merupakan salah satu langkah strategis untuk meningkatkan daya saing UMKM di tengah perkembangan ekonomi digital.

Menurutnya, masih terdapat sejumlah tantangan yang dihadapi pelaku UMKM, di antaranya masih banyak pelaku usaha yang belum memiliki badan hukum, anggapan bahwa pengurusan legalitas usaha rumit dan memerlukan biaya besar, minimnya pemahaman terhadap layanan hukum digital, keterbatasan akses pembiayaan, serta masih kurangnya pendampingan hukum bagi pelaku usaha.

Baca juga : Puncak HUT ke 46 Dekranas, Dekranasda Sumbawa Kenalkan Tenun Kre Alang Sebagai Wastra Unggulan

“Oleh karena itu, Pemerintah Daerah memiliki peran penting sebagai regulator, fasilitator, edukator, koordinator ekosistem usaha, sekaligus penghubung antara pemerintah pusat dan daerah. Tujuan utamanya adalah menciptakan UMKM yang mampu naik kelas melalui penguatan kapasitas hukum usaha,” ujar Sekda.

Lebih lanjut, Sekda menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sumbawa berkomitmen mendukung reformasi hukum daerah melalui penguatan layanan hukum berbasis digital, mendorong percepatan legalitas usaha UMKM, serta membangun sinergi yang semakin erat bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat.

Ia berharap, melalui sinergi tersebut akan terwujud UMKM Kabupaten Sumbawa yang unggul, maju, dan sejahtera, memiliki daya saing di tingkat regional maupun nasional, serta tumbuhnya budaya taat hukum dalam dunia usaha.

“Legalitas usaha bukan sekadar memenuhi administrasi, melainkan menjadi fondasi bagi kemandirian ekonomi masyarakat. Pemerintah Kabupaten Sumbawa siap terus bersinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB dalam memperkuat ekosistem hukum usaha yang mudah, cepat, dan mandiri,” tegasnya.

Baca juga : Wujudkan Sekolah Aman, Inklusif, dan Bebas Perundungan, Pemkab Sumbawa dan Kemendikdasmen Perkuat MPLS Ramah 2026

Sementara itu, dalam laporan pelaksanaan kegiatan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Nusa Tenggara Barat (NTB) I Gusti Putu Milawati menjelaskan bahwa penyelenggaraan kegiatan ini berlandaskan sejumlah regulasi yang menjadi dasar penyelenggaraan pelayanan publik dan pemberdayaan pelaku usaha.

Dasar hukum tersebut meliputi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengamanatkan setiap penyelenggara pelayanan publik untuk memberikan pelayanan yang berkualitas, transparan, akuntabel, serta mudah diakses oleh masyarakat. Selanjutnya, Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional Tahun 2021–2024, yang mengarahkan pemerintah pusat dan daerah untuk memperkuat ekosistem kewirausahaan melalui kemudahan berusaha, pendampingan, serta peningkatan daya saing pelaku UMKM.

Selain itu, kegiatan ini juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yang memberikan berbagai kemudahan bagi UMKM, termasuk penyederhanaan perizinan, fasilitasi legalitas usaha, akses pembiayaan, dan pemberdayaan usaha agar mampu berkembang secara berkelanjutan.

Sementara Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Layanan Administrasi Hukum Umum Secara Elektronik menjadi landasan dalam penyelenggaraan layanan AHU berbasis digital yang memungkinkan masyarakat mengakses berbagai layanan administrasi hukum secara mudah, cepat, transparan, efisien, dan mandiri melalui sistem elektronik.

Baca juga : Buka Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi PPK Tipe C, Sekda Sumbawa Dorong ASN Berintegritas dan Profesional

Berdasarkan regulasi tersebut, tujuan pelaksanaan kegiatan Diseminasi Layanan AHU Online adalah memberikan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM dan pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), agar semakin memahami pentingnya legalitas usaha serta mampu memanfaatkan layanan Administrasi Hukum Umum secara digital untuk mendukung pengembangan usahanya.

Kegiatan ini diikuti oleh para pelaku UMKM serta sejumlah pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang berada di wilayah Kabupaten Sumbawa. Para peserta mendapatkan sosialisasi mengenai berbagai layanan AHU Online, mulai dari pengurusan badan hukum, legalitas usaha, hingga pemanfaatan layanan digital yang disediakan oleh Kementerian Hukum.

Melalui kegiatan ini diharapkan semakin banyak pelaku usaha di Kabupaten Sumbawa yang memiliki legalitas usaha yang lengkap, sehingga mampu meningkatkan akses terhadap pembiayaan, memperluas peluang kemitraan, serta memperkuat daya saing usaha dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan. (SN/01)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *