Sumbawa, SelarasNews.id – Puskesmas Pembantu (Pustu) menjadi Garda Terdepan untuk Layanan Kesehatan Bagi Masyarakat Sumbawa yang aksesnya cukup sulit dan jauh dari fasilitas kesehatan seperti di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terpencil (3T).
Pustu dan Pondok Persalinan Desa (Polindes) menjadi garda terdepan menjaga kesehatan masyarakat dan memberikan pelayanan kesehatan yang cepat dan tepat.
Baca juga : Dirasa Bermanfaat Bagi Siswa, Pemda Sumbawa Bantu SPPG Penuhi Standar Kesehatan
Peran Pustu sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan di daerah terpencil menjadi elemen penting dalam sistem kesehatan di Kecamatan Batu Lanteh Kabupaten Sumbawa.

Salah satu Bidan di Kecamatan Batu Lanteh Kabupaten Sumbawa, Dewi Andriani, yang ditemui media ini pada Kamis, (13/11) di mengatakan pustu ini menjadi garda terdepan untuk menjaga kesehatan seluruh masyarakat, karena berada dekat dengan masyarakat.
“Selain melaksanakan layanan kesehatan di Pustu juga dilakukan layanan ke rumah-rumah pasien seperti ibu hamil, ibu baru melahirkan dan lainnya,” ujarnya.
Baca juga : Warga Binaan Semakin Produktif, Lapas Sumbawa Besar Gelar Pelatihan Budidaya Perikanan
Meski beberapa fasilitas Pustu kurang memadai seperti adanya bangunan yang mulai rusak hingga tidak adanya layanan air bersih yang memadai Pustu di Desa Kelungkung yang menjadi tempat Ia bekerja tetap beroperasi seperti biasanya.
“Peran krusial Pustu dalam menjamin kesehatan masyarakat di wilayah pinggiran, sehingga warga yang tinggal di daerah terpencil, yang aksesnya terbatas terhadap fasilitas kesehatan memadai seperti di perkotaan sangat bergantung pada Pustu,” jelasnya.

Pustu ini menjadi ujung tombak pelayanan kesehatan masyarakat yang aksesnya sangat sulit.
“Pustu aktif mendukung berbagai program kesehatan seperti Posyandu, imunisasi, kesehatan ibu dan anak, penyuluhan kesehatan, surveilans, pemberdayaan masyarakat, bahkan pelayanan rujukan,” ungkapnya.
Baca juga : Akses Jalan Belum Diperbaiki, Kades Emang Lestari Tagih Janji Gubernur NTB
Pustu juga berperan penting dalam pelayanan promotif dan preventif kesehatan masyarakat sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat yakni Pustu memiliki peran untuk meningkatkan akses dan jangkauan pelayanan dasar di wilayah kerja puskesmas, kemudian mendukung layanan kesehatan masyarakat. (SN/01)

