Sumbawa, SelarasNews.id – Sebagai upaya meningkatkan produksi pertanian di Kabupaten Sumbawa, perintah daerah memperkuat infrastruktur irigasi dan jalan usaha tani dalam rangka mendukung swasembada pangan sesuai Astacita Presiden Prabowo Subianto.
“Pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi di Kabupaten Sumbawa terus dilakukan. Hal itu, menjadi langkah strategis untuk mewujudkan swasembada pangan sebagaimana tertuang dalam Astacita Presiden Prabowo Subianto,” ungkap Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa, Ni Wayan Rusmawati, yang ditemui media ini di ruang kerjanya pada Jumat, (05/12).
Baca juga : Jaga Stabilitas Harga Pangan, Polsek Lape Jual Murah 455 Sak Beras SPHP
Ia mengatakan air merupakan fondasi utama pangan, tanpa infrastruktur irigasi yang baik, sulit mencapai kemandirian pangan.

“Sesuai Inpres Nomor 2 Tahun 2025, dalam hal ini Presiden Prabowo selalu berpikir untuk jangka panjang Indonesia. Salah satunya trisula pembangunan yakni ketahanan pangan, energi dan air” jelasnya.
Sebagai upaya menjamin ketersediaan air untuk ketahanan pangan, dibangun bendungan dan irigasi pendukungnya.
Baca juga : Wujudkan Keberagaman Pangan Lapas Sumbawa Budidaya Ikan Air Tawar
“Optimalisasi bendungan ini dilakukan melalui pembangunan jaringan irigasi baru dan pembersihan jaringan irigasi lama serta peningkatan jaringan eksisting agar manfaat bendungan dapat dirasakan secara maksimal oleh masyarakat,” terangnya.
Bendungan ini tidak hanya berfungsi sebagai penyedia air irigasi, tetapi juga menjadi sarana penting dalam mendukung ketahanan pangan nasional. Karena petani dapat menanam sepanjang tahun, sehingga produktivitas meningkat dan kesejahteraan petani ikut terangkat.

“Optimalisasi pemanfaatan bendungan yang ada akan terus kami tingkatkan secara bertahap hingga seluruh jaringan irigasi berfungsi penuh untuk mendukung swasembada pangan,” tambahnya.
Untuk tahun 2026 akan datang Kementerian PU akan mengerjakan tambahan area irigasi seluas 1.700 hektare, sehingga total layanan irigasi di Sumbawa mencapai 3.500 hektare. (SN/01)

