Sebelumnya Diduga Bunuh Diri, Ternyata Ditembak Suami Siri

Sebelumnya Diduga Bunuh Diri, Ternyata Ditembak Suami Siri

Sumbawa, SelarasNews.id – Masih ingat kasus dugaan bunuh diri seorang wanita dengan cara menembak kepalanya di sebuah mess kafe di Kecamatan Alas Barat, awal Desember 2025 lalu? Penyelidikan Polres Sumbawa, ternyata mengungkap fakta mengejutkan.

Kasus kematian ini akhirnya terungkap sebagai tindak pidana pembunuhan. Dimana hasil penyelidikan Polres Sumbawa terungkap korban tewas diduga akibat ditembak menggunakan senapan angin oleh suami sirinya sendiri.

Baca juga : Diduga Depresi, Seorang Wanita Ditemukan Meninggal Akibat Senapan Angin di Alas Barat

Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Andy Nur Rosihan Alfajri STrK mengatakan, hal tersebut diperoleh setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan secara mendalam sejak peristiwa itu terjadi pada 10 Desember 2025 lalu.

“Awalnya memang dilaporkan sebagai dugaan bunuh diri. Namun setelah kami lakukan penyelidikan dan penyidikan, ditemukan fakta bahwa korban bukan bunuh diri, melainkan diduga dibunuh,” ungkap Andy, Selasa (13/01).

Korban diketahui berinisial R (20), seorang wanita asal Bintan, Kepulauan Riau. Ia ditemukan bersimbah darah di sebuah mess kafe di Desa Labuhan Mapin, Kecamatan Alas Barat, pada Rabu malam 10 Desember 2025 lalu. Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Poto Tano sebelum dirujuk ke Rumah Sakit As-Syifa Sumbawa Barat, dan dinyatakan meninggal dunia pada Kamis 11 Desember 2025 dini hari.

Baca juga : Sepekan Bersembunyi di Alas Barat, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor

Dalam proses penyelidikan, jelas Andy, Satreskrim Polres Sumbawa bersama Unit Reskrim Polsek Alas Barat memeriksa sedikitnya 11 orang saksi dan dua ahli. Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik memperoleh keyakinan bahwa korban diduga tewas akibat ditembak menggunakan senapan angin milik terduga pelaku berinisial H alias A. Terduga pelaku tidak lain merupakan suami siri korban.

“Korban diduga ditembak dengan senapan angin milik pelaku. Luka tembak mengenai pipi dan proyektil bersarang di otak korban,” jelas Andy.

Berdasarkan keterangan saksi kunci, peristiwa tragis itu dipicu oleh cekcok antara korban dan pelaku pada malam kejadian. Pertengkaran bermula saat korban menceritakan kaburnya tiga orang pemandu lagu dari kafe milik pelaku. Emosi pelaku semakin memuncak setelah hendak mandi namun tidak mendapatkan air.

Baca juga : Operasi Senyap Sat Resnarkoba Polres Sumbawa, Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu

Setelah sempat menuju kamar mandi, pelaku kembali ke lokasi pertengkaran, mengambil senapan angin yang disimpan di belakang televisi, lalu diduga menembak korban. Korban sempat menghindar karena terkejut, sehingga tembakan mengenai bagian pipi secara miring.

Andy memaparkan, sejumlah alat bukti menguatkan dugaan pembunuhan tersebut. Juga berdasarkan hasil gelar perkara yang diperkuat dengan hasil otopsi yang dilakukan, Senin (12/01) lalu.

Selain itu, penyidik juga menemukan sejumlah kejanggalan yang menepis dugaan bunuh diri. Salah satunya terkait tinggi badan korban yang hanya sekitar 150 sentimeter. Sementara panjang senapan angin dinilai tidak memungkinkan digunakan untuk bunuh diri. Fakta lain, sebelum kejadian korban sempat memesan makanan, yang menunjukkan masih adanya keinginan untuk hidup.

Baca juga : Operasi Zebra Rinjani 2025 Berakhir: Polres Sumbawa Catat 42 Tilang, Ratusan Teguran, dan Satu Lakalantas

“Ini menjadi pertimbangan penting bagi penyidik bahwa korban tidak mungkin tiba-tiba mengakhiri hidupnya sendiri,” tegas Andy.

Terduga pelaku sempat mengelabui petugas dengan menyatakan sedang berada di atas kapal menuju Lombok untuk membeli hewan ternak. Namun hasil penyelidikan menunjukkan pelaku masih berada di area pelabuhan atau gate saat peristiwa terjadi.

Berdasarkan hasil gelar perkara, lanjut Andy, penyidik resmi menetapkan H alias A sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 458 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana berat. H alias A juga sudah ditahan sejak 10 Januari 2026 lalu, untuk proses hukum selanjutnya. (SN/01)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *