Sumbawa, SelarasNews.id – Ketua KONI Kabupaten Sumbawa, Abdul Rafiq, SH., M.Si, memberikan pandangan awal terkait adanya surat dari Pengprov Taekwondo NTB bersama Pengkab Taekwondo dari 10 Kabupaten/Kota se-NTB kepada KONI Provinsi NTB yang menolak Kabupaten Sumbawa sebagai tuan rumah cabor Taekwondo pada Porprov NTB 2026.
Abdul Rafiq, yang dikonfirmasi media ini pada Minggu, 28 September 2025 menyampaikan beberapa poin penting yakni KONI Kabupaten Sumbawa menghormati setiap aspirasi yang disampaikan oleh Pengprov maupun Pengkab/Pengkot Taekwondo se-NTB.
“Sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan AD/ART KONI, kewenangan penetapan tuan rumah cabor Porprov sepenuhnya berada di bawah KONI Provinsi NTB, bukan cabang olahraga” sambungnya.
Kemudian Sanksi organisasi kepada Pengkab Taekwondo Sumbawa yang dijatuhkan oleh KONI Kabupaten Sumbawa adalah sah secara regulasi (berdasarkan ART KONI dan Peraturan Organisasi KONI Nomor 09 Tahun 2021 tentang Sanksi Organisasi). Namun sanksi tersebut tidak menghapus hak wilayah Kabupaten Sumbawa sebagai tuan rumah cabor Taekwondo.
“Dalam hal ini Seharusnya Pengprov Taekwondo NTB lebih bijak dengan memikirkan penyelesaian sanksi yang telah dijatuhkan kepada Dojang Patriot, ketimbang mengurusi status Kabupaten Sumbawa sebagai tuan rumah. Sikap ini menunjukkan bahwa Pengprov Taekwondo NTB belum menjalankan peran pembina yang baik” terangnya.
Abdul Rafiq mengungkapkan Pengkab Taekwondo Sumbawa seharusnya tidak ikut menolak daerahnya sendiri sebagai tuan rumah. Hal itu sama artinya dengan melawan keinginan lebih dari 500 ribu masyarakat Sumbawa yang mendukung penuh Kabupaten Sumbawa menjadi tuan rumah cabor Taekwondo pada Porprov NTB 2026.
“Hal ini tidak menutup kemungkinan, atlet Taekwondo asal Kabupaten Sumbawa akan mewakili NTB di PON 2028. Seleksi awalnya tentu dimulai dari Porprov 2026, sehingga penyelenggaraan cabor Taekwondo di Kabupaten Sumbawa menjadi sangat penting” tambahnya.
Abdul Rafiq menegaskan bahwa apa yang ia sampaikan ini merupakan pandangan awal sebagai Ketua KONI Kabupaten Sumbawa. Adapun sikap resmi KONI Kabupaten Sumbawa akan dibahas dan diputuskan bersama dalam rapat dengan seluruh pengurus KONI Kabupaten Sumbawa dalam waktu dekat.
Adapun surat dari Pengurus TI NTB tertanggal 23 September 2025 dengan nomor surat 324/Pengprov.TI.NTB/IX/2025 tentang Permohonan Pemindahan Venue Porprov 2026 yang ditujukan kepada Ketua KONI NTB.
Sebelumnya Kabupaten Sumbawa direncanakan sebagai lokasi penyelenggaraan atau venue untuk Cabang Olahraga Taekwondo saat pergelaran Porprov 2026 mendatang. (SN/01)

