Sumbawa, SelarasNews.id – Sebanyak tujuh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di Kabupaten Sumbawa dihentikan sementara oleh Badan Gizi Nasional.
Penghentian sementara ini terkait dengan persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL).
Kepala Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Sumbawa Sarip Hidayat memastikan, semua SPPG yang beroperasi di Sumbawa telah mengantongi dokumen SLHS, termasuk tujuh SPPG yang diberhentikan sementara oleh BGN.
Baca juga : Antisipasi Konflik Sosial, Polres Sumbawa Gelar Apel Pasukan Aman Nusa I Rinjani 2026
“Dari 22 SPPG ada 3 yang belum operasional, jadi ada 19 yang sudah beroperasi. Terkait dengan 19 yang sudah beroperasi itu semuanya sudah terbit SLHS, termasuk 7 SPPG yang dihentikan sementara itu,” jelasnya.
Sehingga, menurutnya pengertian sementara terhadap tujuh SPPG tersebut berkaitan dengan pemenuhan standar infrastruktur yakni IPAL. “IPAL saja permasalahannya, SLHS tidak ada masalah semua sudah terbit,” katanya.
Sarip menambahkan, dalam mendukung program strategis nasional ini, pemerintah daerah terus memastikan setiap SPPG yang beroperasi di wajib memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.
Baca juga : Buka Pelatkab Sumbawa, Bupati Sumbawa Tekankan Atlet Untuk Disiplin dan Kerja Keras
Di mana, sebelum penerbitan SLHS, pihaknya telah memberi pelatihan kepada tenaga pengelola dan penjamah makanan untuk memastikan mereka memahami standar yang ada.
“Setiap dapur gizi harus benar-benar memenuhi standar laik higienis sebelum melayani masyarakat. Dengan begitu, kualitas dan keamanan pangan bisa terus terjaga,” pungkasnya. (SN/01)

