Sumbawa, SelarasNews.id – Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori, mengikuti Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Panitia Khusus DPRD Kabupaten Sumbawa Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2025, Persetujuan maupun Penetapan Keputusan DPRD Kabupaten Sumbawa tentang Rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2025, di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa, pada Rabu, (08/04).
Hadir juga Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Forkopimda Kabupaten Sumbawa, OPD terkait, serta para Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa.
Baca juga : Tingkatkan Pelayanan, Kapolres Sumbawa Laksanakan Kunjungan Kerja ke Polsek
Ketua Pansus DPRD Kabupaten Sumbawa, H. Zainuddin Sirat, menyampaikan bahwa Kepala Daerah berkewajiban menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atas penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Ini agar DPRD dapat memberikan rekomendasi perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, hal itu akan menjadi dasar bagi penyelenggaraan pemerintahan pada tahun berkenaan dan tahun rencana. Sehingga diperlukan kejujuran dan keterbukaan dari setiap OPD,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ketua Pansus menjelaskan Realisasi APBD tahun 2025 untuk Pendapatan Daerah terealisasi 101,30 persen atau sekitar Rp 2.374.538.077.308,21, belanja daerah 92,93 persen atau sekitar Rp 2.257.765.529.905,32, penerimaan pembiayaan daerah terealisasi sebesar Rp 93.486.596.780,06, sedangkan pengeluaran pembiayaan terealisasi sebesar Rpn8.005.000.000,00, dan pembiayaan daerah terealisasi 100 persen atau sekitar Rp 85.481.596.780,06
Baca juga : Warga Desa Tarusa Digegerkan Penemuan Mayat Pria Tergantung, Polsek Buer Lakukan Olah TKP
Adapun sisa lebih pembiayaan anggaran tahun 2025 sebesar Rp 202.254.144.182,95,. Pada APBD Perubahan 2025 mengalami penurunan sebesar 4,14 persen atau sekitar Rp 101,58 Miliar. APBD Murni sekitar Rp 2,456 Triliun dan APBD Perubahan, Rp 2,354 Triliun.
“Secara keseluruhan, realisasi APBD tahun 2025 menunjukkan pengelolaan keuangan daerah yang cukup efektif, dengan pendapatan yang melampaui target dan penyerapan belanja yang optimal. Hal ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Sumbawa,” jelasnya.

Selain itu, Pansus juga mengapresiasi kepada Pemkab Sumbawa yang telah menunjukkan komitmen, kerja nyata, serta ikhtiar yang kuat dalam menghadirkan berbagai Program Strategis Nasional (PSN) di Kabupaten Sumbawa. Kehadiran berbagai PSN tersebut merupakan langkah strategis dan progresif dalam mendorong percepatan pembangunan daerah, memperkuat konektivitas wilayah, meningkatkan daya saing ekonomi, membuka lapangan kerja baru, serta menggerakkan sektor-sektor produktif masyarakat.
“Ini diharapkan mampu memberikan efek berganda (multiplier effect), khususnya dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, memperkuat sektor UMKM, memperluas kesempatan kerja, serta mendorong terwujudnya kemandirian ekonomi masyarakat,” pungkasnya. (SN/01)

