Sempat Dinonaktifkan BGN, 7 SPPG di Sumbawa Kembali Beroperasi

Sempat Dinonaktifkan BGN, 7 SPPG di Sumbawa Kembali Beroperasi

Sumbawa, SelarasNews.id – Operasional tujuh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sumbawa sempat dihentikan sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN) beberapa waktu lalu, kini kembali beroperasi.

Diketahui, ketujuh SPPG tersebut diberhentikan sementara oleh BGN dengan alasan belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan/atau belum memiliki Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) sesuai standar yang ditetapkan.

Baca juga : Kasus Bullying di Sekolah, Dewan Pendidikan Desak Penanganan Serius dan Sistemik

“Sesuai dengan surat terbaru, tujuh SPPG sudah dicabut istirahatnya dan bisa beroperasi kembali,” kata Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia (PPM) Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Riset Daerah (Bapperida) Kabupaten Sumbawa, Rusmayadi kepada wartawan, Senin (27/04).

Rusmayadi menjelaskan, terjadinya pemberhentian sementara operasional SPPG tersebut berkaitan dengan SLHS dan IPAL. Khusus pada penyediaan IPAL tersebut, sebenarnya sudah tersedia petunjuk teknis dari kementerian terkait.

Baca juga : Jemaah Haji Asal Sumbawa Akan Diberangkatkan Melalui Kloter 14 Embarkasi Lombok

Hanya saja, kurangnya koordinasi antara SPPG dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), sehingga IPAL yang ada di SPPG belum memenuhi standar.

Sementara terkait SLHS, ia mengingatkan agar SPPG benar-benar menjalankannya sesuai dengan arah saat penerbitan oleh Dinas Kesehatan (Dikes).

“Saya sudah koordinasi dengan Dikes dan LH untuk selalu memantau proses pelaksanaan SLHS dan IPAL agar menjadi perhatian,” ujarnya.

Baca juga : Penurunan Stunting Jadi 21 Persen, Perlu Kerjasama dan Kolaborasi Semua Pihak

Agar hal serupa tidak lagi terjadi sambung Rusmayadi, pihaknya akan melaksanakan pertemuan dengan seluruh SPPG yang ada di Kabupaten Sumbawa bersama Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup. Pertemuan ini, berkaitan dengan berbagai persoalan yang sebelumnya pernah terjadi.

“Ini menjadi pembelajaran buat kita khususnya SPPG untuk taat dan patuh terhadap juknis atau peraturan yang sudah ditetapkan untuk standar,” pungkasnya. (SN/01)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *