Ungkap Kasus Narkoba, Polisi Tangkap Tiga Pria dan Sita 17 Poket Sabu Saat Gerebek Rumah di Kelurahan Pekat Sumbawa

Ungkap Kasus Narkoba, Polisi Tangkap Tiga Pria dan Sita 17 Poket Sabu Saat Gerebek Rumah di Kelurahan Pekat Sumbawa

Sumbawa, SelarasNews.id – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sumbawa kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam penggerebekan pada Senin, (11/05) siang sekitar pukul 13.30 WITA, yang dilakukan di sebuah rumah di Jalan Tongkol RT 002 RW 002, Kelurahan Pekat, Kecamatan Sumbawa, polisi berhasil mengamankan tiga orang pria beserta sejumlah barang bukti narkotika.

Ketiga terduga yang diamankan masing-masing berinisial I (44) warga Kelurahan Pekat, FA (26) warga Desa Pernek Kecamatan Moyo Hulu, dan RS (25) warga Desa Karang Dima Kecamatan Labuhan Badas.

Baca juga : Jelang Implementasi UU ASN 2023, Abdul Rafiq Desak Pemda Sumbawa Prioritaskan Nasib Guru Honorer

Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini SH SIK melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Harirustaman, SH, pada Senin, (11/05), mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya dugaan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sumbawa.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Ia memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan mendalam dan dari hasil penyelidikan, tim memperoleh informasi bahwa salah satunya, terduga pelaku I, diduga kerap melakukan transaksi sabu di rumahnya.

Kemudian tim bergerak menuju lokasi dan mendapati tiga orang pria sedang berada di dalam kamar. “Selanjutnya kami memanggil dua saksi umum untuk menyaksikan proses penggeledahan,” tambahnya.

Baca juga : Ketua KONI Sumbawa : O2SN Jadi Ajang Seleksi Atlet Berbakat di Tingkat Sekolah

Dari hasil penggeledahan di dalam kamar, tim menemukan 17 poket yang diduga narkotika jenis sabu, terdiri dari 10 poket ukuran sedang dan 7 poket ukuran kecil. “Barang haram tersebut kami temukan tersimpan di bawah tempat tidur dalam bungkus rokok Surya 12,” ungkapnya.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dua gunting, tiga unit handphone Android, dua pipa kaca, empat korek gas, satu kotak HP, satu timbangan digital, satu alat hisap atau bong, dua sumbu, dan dua skop plastik. Adapun total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 14 gram.

Saat diinterogasi awal, I mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari Pulau Lombok.

Baca juga : Lepas 330 Calon Jemaah Haji, Bupati Sumbawa Ingatkan CJH Jaga Niat dan Kesehatan

Selanjutnya, ketiga terduga beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Sumbawa guna proses hukum lebih lanjut.

Para terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal lainnya terkait tindak pidana narkotika.

Saat ini petugas masih melakukan pengembangan kasus, termasuk tes urine terhadap para terduga, uji laboratorium barang bukti, serta pendalaman terkait asal-usul barang haram tersebut. (SN/01)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *