Tim Puma Polres Sumbawa Bersama Polsek Alas Ringkus Tiga Terduga Pelaku Pencurian di Toko Bangunan

Tim Puma Polres Sumbawa Bersama Polsek Alas Ringkus Tiga Terduga Pelaku Pencurian di Toko Bangunan

Sumbawa, SelarasNews.id – Aksi pencurian yang meresahkan pemilik toko bangunan “Sinar Alas” di Kecamatan Alas akhirnya terungkap. Tim Puma Polres Sumbawa bersinergi dengan Unit Reskrim Polsek Alas dan Bhabinkamtibmas berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku pencurian berinisial HJ (32), MR (22), dan AMM (34), pada Sabtu, (04/07) malam.

Ketiga terduga pelaku diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan pengaduan dari pemilik toko, S (69). Korban melaporkan bahwa toko bangunannya di Dusun Luar, Desa Luar, telah berulang kali menjadi sasaran pencurian dengan total kerugian mencapai Rp 25.000.000.

Baca juga : Bupati Sumbawa Lepas Peserta Training Center MTQ XXXI Tingkat Nasional Asal Kabupaten Sumbawa

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Alas Kompol Satrio, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk respon cepat kepolisian atas keresahan masyarakat.

“Kapolres Sumbawa telah menekankan kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas setiap aksi kriminalitas yang merugikan masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus bergerak cepat dalam melakukan penyelidikan hingga para pelaku kejahatan berhasil diringkus demi menciptakan situasi wilayah hukum yang aman dan kondusif,” ujar Kapolsek Alas saat memberikan keterangan.

Baca juga : Targetkan Peningkatan Medali Emas, KONI Sumbawa Mantapkan Persiapan Jelang PORPROV NTB 2026

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim gabungan akhirnya menemukan titik terang. Pada Sabtu (04/07) sekitar pukul 21.30 WITA, petugas terlebih dahulu mengamankan HJ di wilayah Alas.

Saat diinterogasi, HJ mengakui perbuatannya dan membeberkan bahwa ia beraksi bersama dua rekannya, yaitu MR dan AMM. Berdasarkan informasi tersebut, tim bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap MR dan AMM di kediaman mereka masing-masing tanpa perlawanan.

Baca juga : Launching Juara Billyard di Alas, Rafiq : Jawab Keresahan Warga Sekaligus Jadi Wadah Pembinaan Remaja Prestasi

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian, di antaranya 5 lembar spandek panjang 4 meter, 1 unit gerinda listrik, 1 buah besi pelor gelondong panjang 3 meter, 3 buah plat spandek (lapis dinding).

Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Alas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (SN/01)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *