Komitmen Wujudkan Pelayanan Publik Berkualitas, Bupati Sumbawa Terima Kunjungan Tim Ombudsman NTB

Komitmen Wujudkan Pelayanan Publik Berkualitas, Bupati Sumbawa Terima Kunjungan Tim Ombudsman NTB

Sumbawa, SelarasNews.id – Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., menerima kunjungan Tim Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat di Ruang Rapat Bupati, Kantor Bupati Sumbawa,  pada Senin, (03/08).

Pertemuan itu turut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, serta sejumlah OPD dan Pihak Terkait.

Baca juga : Tinjau Korban Kebakaran di Desa Kerekeh, Wabup Sumbawa Tekankan Pencegahan dan Penanganan Terpadu

Bupati Sumbawa menyampaikan, kunjungan Tim Ombudsman RI Perwakilan NTB merupakan bagian dari pelaksanaan Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik. Penilaian ini tidak dimaksudkan untuk mencari kesalahan, melainkan menjadi sarana evaluasi guna mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Bupati Sumbawa juga menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Sumbawa terus berupaya memperkuat kualitas pelayanan publik melalui pemantauan dan evaluasi yang dilakukan secara rutin setiap minggu bersama seluruh Kepala OPD dan Camat se Kabupaten Sumbawa. “Hasil pemantauan tersebut menjadi bahan evaluasi bersama untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik sekaligus mendukung percepatan pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Sumbawa,” ujarnya.

Bupati Sumbawa berharap, seluruh proses penilaian dapat berjalan lancar, objektif dan profesional sehingga hasilnya dapat menjadi acuan bagi Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam meningkatkan kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat.

Baca juga : Bupati Sumbawa, Ajak Masyarakat Jaga Pantai dan Laut untuk Generasi Mendatang

Sementara itu, Tim Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat menjelaskan bahwa Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik merupakan instrumen untuk mengukur kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah. Penilaian ini berfungsi sebagai tolok ukur dalam melihat sejauh mana pelayanan publik telah dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.

Lebih lanjut disampaikan, penilaian tersebut memiliki peran yang serupa dengan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), namun dengan fokus yang berbeda. Jika BPK menilai aspek pengelolaan keuangan negara, maka Ombudsman RI menitikberatkan pada penyelenggaraan pelayanan publik serta potensi terjadinya maladministrasi.

Dari hasil penilaian tersebut nantinya akan diterbitkan Opini Maladministrasi Ombudsman Republik Indonesia yang memuat penilaian terhadap kualitas penyelenggaraan pelayanan publik beserta tingkat kepatuhannya. “Opini tersebut diharapkan dapat menjadi masukan bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan penyempurnaan pelayanan publik secara berkelanjutan, sehingga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat semakin berkualitas, efektif, dan akuntabel,” tutupnya. (SN/01)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *