Sumbawa, SelarasNews.id – Dalam memberantas rokok ilegal maupun prodak ilegal lainnya perlu sinergi dan kerjasama semua pihak. Langkah tersebut selain menyelamatkan usaha kecil menengah juga menyelamatkan pendapatan negara bahkan daerah.
Pemusnahan rokok ilegal tidak hanya menjadi langkah untuk menekan peredaran produk tembakau tanpa pita cukai, tetapi juga memiliki kaitan dengan upaya menjaga penerimaan negara dan daerah serta melindungi keberlangsungan usaha petani tembakau lokal.
Baca juga : Dinsos Sumbawa Padukan Semarak Kemerdekaan dan Kepedulian Sosial
Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Budi Prasetiyo, yang ditemui media ini usai kegiatan pemusnahan rokok ilegal di Kantor Bea Cukai Sumbawa pada Kamis, (13/08) lalu, mengatakan peredaran rokok ilegal berpotensi mengurangi penerimaan dari sektor cukai yang turut mendukung berbagai program pembangunan melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau.
“Di sisi lain, penertiban rokok ilegal dapat menciptakan iklim usaha yang lebih sehat bagi produk tembakau legal, sehingga hasil produksi petani tembakau lokal tetap memiliki pasar dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” tambahnya.
Baca juga : Hari Kedua Pencarian, Tim Gabungan Temukan Samsuddin dalam Kondisi Meninggal Dunia di Perairan Ai Tawar
Selain itu, peredaran barang ilegal menyebabkan kerugian signifikan bagi pengusaha mikro dan kecil karena mempersempit ruang persaingan yang sehat. “Karena itu, pengawasan dan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat menjadi langkah strategis untuk menciptakan pasar yang adil,” sambungnya.
Menurutnya langkah pengawasan ini memerlukan keberanian, ketegasan hukum, serta strategi yang terukur. “Pemantauan rutin terhadap alur distribusi barang menjadi kunci agar celah yang memungkinkan peredaran barang ilegal dapat dicegah secara efektif,” jelasnya.
Baca juga : Kebanggaan Kodim Sumbawa, Dua Prajurit Bawa Panji Kesultanan untuk Kedua Kalinya
Budi Prasetiyo, mengungkapkan upaya tersebut tidak hanya sekadar memblokir barang ilegal, tetapi juga membangun kepercayaan pasar terhadap produk lokal, sehingga pelaku usaha merasa terlindungi dan dapat beroperasi dengan tenang.
Selain itu, perilaku konsumen yang masih gemar membeli produk tiruan atau barang tiruan atau KW perlu dikurangi, karena budaya konsumsi barang palsu memperparah kondisi pasar bagi produk ukm lokal. Sebab konsumen lebih sering memilih harga murah ketimbang kualitas dan legalitas produk.
“Fenomena ini menyebabkan tekanan tambahan bagi umkm yang telah berinvestasi dalam kualitas, inovasi, dan kemasan yang aman, sehingga mereka membutuhkan perlindungan yang lebih kuat dari regulasi dan pengawasan pasar,” tutupnya. (SN/01)

