Tiga Penambang Tewas di Lantung, PDI Perjuangan Dorong Penertiban yang Edukatif dan Pengawalan Perizinan

Tiga Penambang Tewas di Lantung, PDI Perjuangan Dorong Penertiban yang Edukatif dan Pengawalan Perizinan

Sumbawa, SelarasNews.id – Peristiwa meninggalnya tiga orang dalam aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Lantung menjadi keprihatinan bersama. DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban dan berharap peristiwa tersebut menjadi momentum untuk melakukan pembenahan terhadap tata kelola pertambangan rakyat di daerah.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa, Abdul Rafiq, SH., M.Si., mengatakan bahwa persoalan PETI harus dilihat secara komprehensif. Di satu sisi, aktivitas pertambangan tanpa izin memang harus ditertibkan karena menyangkut aspek hukum, keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan. Namun di sisi lain, masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas tersebut juga membutuhkan edukasi, pendampingan dan solusi yang jelas dari pemerintah.

Baca juga : Kecelakaan Tambang Langsung, Pemkab Sumbawa Tegaskan Penambangan Tanpa Izin Harus Dihentikan

“Kita tentu prihatin atas musibah ini. Penertiban tetap harus dilakukan karena pertambangan tanpa izin memiliki risiko hukum, keselamatan dan lingkungan. Tetapi penertiban jangan hanya berhenti pada penghentian aktivitas. Masyarakat juga harus diberikan edukasi dan didampingi agar memahami bagaimana melakukan kegiatan pertambangan secara legal dan aman,” ujar Abdul Rafiq.

PENERTIBAN HARUS DIIKUTI SOLUSI

Menurut Abdul Rafiq, pemerintah perlu hadir secara utuh. Masyarakat perlu diberikan pemahaman mengenai ketentuan pertambangan, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, serta persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh izin.

Pemerintah, kata dia, perlu mengawal masyarakat yang memang memiliki potensi untuk melakukan pertambangan rakyat secara legal, mulai dari proses pendataan, pemenuhan persyaratan, pengurusan dokumen hingga proses perizinan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Baca juga : Pemkab Sumbawa Tindaklanjuti Musibah Longsor di Lokasi Tambang Rakyat Lawang Tua Lantung

“Jangan sampai masyarakat hanya diberitahu bahwa kegiatannya ilegal, kemudian dibiarkan mencari jalan sendiri. Pemerintah harus hadir memberikan edukasi dan pendampingan. Kalau memang ada ruang untuk pertambangan rakyat yang legal, pemerintah harus mengawal masyarakat sampai proses perizinannya selesai sesuai ketentuan,” katanya.

SAFETY HARUS MENJADI PERHATIAN UTAMA

Abdul Rafiq juga menyoroti aspek keselamatan atau safety dalam aktivitas pertambangan.

Menurutnya, kegiatan pertambangan memiliki risiko yang tinggi sehingga masyarakat harus memahami tata cara penambangan yang aman. Edukasi mengenai kondisi lubang tambang, potensi longsor, penggunaan peralatan, alat pelindung diri, hingga prosedur penyelamatan harus menjadi bagian penting dari pembinaan.

“Keselamatan manusia harus menjadi prioritas. Kita tidak ingin masyarakat mencari nafkah dengan mempertaruhkan nyawanya. Karena itu edukasi keselamatan harus berjalan bersamaan dengan proses penataan dan legalisasi,” tegasnya.

LEGALITAS DAN PERLINDUNGAN LINGKUNGAN

Selain aspek keselamatan, pemerintah juga perlu memberikan pemahaman mengenai pentingnya legalitas serta pengelolaan lingkungan.

Pertambangan yang dilakukan secara legal akan memiliki aturan dan mekanisme yang lebih jelas mengenai tata kelola kegiatan, keselamatan, pengelolaan lingkungan serta kewajiban pasca tambang.

Baca juga : Kapolsek Lunyuk Kawal Ketat Sosialisasi Tambak Udang, Pastikan Investasi Berjalan Sesuai Aturan dan Kondusif

Karena itu, menurut Abdul Rafiq, masyarakat perlu diberikan informasi yang mudah dipahami mengenai apa yang boleh dilakukan, apa yang tidak boleh dilakukan, serta bagaimana mendapatkan izin secara benar.

PEMERINTAH PERLU MEMBANGUN JEMBATAN DENGAN MASYARAKAT

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa mendorong pemerintah daerah bersama instansi terkait untuk membangun komunikasi yang intensif dengan masyarakat di kawasan pertambangan.

Pemerintah dapat melakukan pendataan, sosialisasi, pembinaan dan pendampingan secara langsung di lapangan, sekaligus memastikan aktivitas yang belum memiliki izin tidak terus berlangsung selama proses penataan.

“Kita ingin ada pendekatan yang tegas tetapi tetap humanis. Aktivitas yang tidak memiliki izin tentu harus dihentikan sesuai ketentuan. Tetapi masyarakat jangan ditinggalkan. Pemerintah harus hadir memberikan jalan keluar dan mengawal mereka menuju kegiatan yang legal,” ungkap Abdul Rafiq.

Ia berharap tragedi di Lantung tidak hanya menjadi momentum untuk melakukan penertiban, tetapi juga menjadi awal dari perbaikan tata kelola pertambangan rakyat di Kabupaten Sumbawa.

Baca juga : AI Untuk UMKM, Bupati Sumbawa Tekankan Pentingnya Adaptasi Perkembangan Teknologi Untuk Dunia Usaha

Menurutnya, sumber daya alam harus mampu memberikan manfaat bagi masyarakat, tetapi pemanfaatannya harus dilakukan dengan memperhatikan legalitas, keselamatan manusia dan kelestarian lingkungan.

“Kita ingin masyarakat mendapatkan manfaat dari potensi sumber daya alam daerah, tetapi dengan cara yang legal, aman dan bertanggung jawab. Negara harus hadir bukan hanya sebagai penegak aturan, tetapi juga sebagai pendamping dan pemberi solusi bagi masyarakat,” pungkas Abdul Rafiq, SH., M.Si., Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa. (SN/01)

1 Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *