Sumbawa Barat, SelarasNews.id – Tim Puma dari Polres Sumbawa Barat berhasil mengungkap kasus dugaan prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat Rinjani 2026. Seorang pria berinisial (Z) 45 tahun, warga KecamatanTaliwang, diamankan karena diduga berperan sebagai mucikari.
Kasus ini terungkap di sebuah rumah kos yang berlokasi di Lingkungan Kota Baru, Kelurahan Dalam, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat.
Baca juga : Wakil Ketua II DPRD Apresiasi Aksi Gotong Royong DLH, Dorong Penanganan TPS Liar dan Target Adipura
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik prostitusi dan perdagangan anak. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Puma melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati seorang pria dan seorang perempuan berada di dalam kamar kos. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa perempuan tersebut adalah korban berinisial (A) 17 tahun, sementara pria di dalam kamar mengaku telah membayar jasa kepada pelaku (Z) melalui transfer digital.
Baca juga : Perluas Sasaran Program MBG, SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Diresmikan
Petugas juga mengamankan pelaku (Z) yang saat itu berada di depan kamar kos dan diduga sedang menunggu. Dari hasil penyelidikan pelaku diketahui berperan sebagai perantara atau mucikari.
Berdasarkan keterangan sementara, korban yang masih berusia 17 tahun diduga telah beberapa kali diperjualbelikan kepada pria hidung belang, dengan tarif sekitar Rp400 ribu per transaksi. Namun, korban hanya menerima bagian sekitar Rp300 ribu dari setiap transaksi tersebut. Diduga, praktik ini telah berlangsung setidaknya empat kali sebelum akhirnya terungkap oleh aparat kepolisian.
Baca juga : Bupati Sumbawa Bersepeda ke Kantor, Ajak ASN Hemat BBM dan Jaga Lingkungan
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sumbawa Barat, Iptu Firman Rinaldi, S.Tr.k.,S.I.K.,menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat, khususnya praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.
“Operasi Pekat Rinjani 2026 menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat seperti judi, minuman keras, dan prostitusi. Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan korban anak,” ujarnya, pada Jumat, (10/04).
Baca juga : Buka LKD dan LKK, Bupati Sumbawa Tekankan Peran Pentingnya Dalam Pembangunan Daerah
Saat ini, pelaku diamankan di Mapolres Sumbawa Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam praktik tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap lingkungan sosial serta perlindungan terhadap anak dari segala bentuk eksploitasi. (SN/01)

