Sumbawa, SelarasNews.id – Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Sumbawa.
Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., menyebut, selama pelaksanaan Operasi Antik Rinjani 2026 yang digelar selama kurang lebih dua pekan yakni sejak 27 Juli hingga 9 Agustus 2026 jajaran kepolisian berhasil mengungkap 6 Laporan Polisi (LP) dengan meringkus total 9 orang tersangka yang terdiri dari 8 laki-laki dan 1 perempuan, serta menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat total 26,66 gram bruto.
Baca juga : Gerak Cepat, Polsek Utan Bersama Opsnal Polres Sumbawa Bekuk Dua Terduga Pelaku Curanmor Lintas Kecamatan
Dari sembilan tersangka yang berhasil diamankan, sebagian besar bertindak sebagai pengedar dan kurir yang aktif mendistribusikan barang haram tersebut. Keberhasilan operasi ini makin dipertegas dengan capaian 100 persen Target Operasi (TO), di mana 2 target utama yang ditetapkan sejak awal seluruhnya berhasil ditangkap oleh petugas. Tidak berhenti pada target utama, petugas di lapangan juga bergerak cepat mengurai jaringan non-target.
Pengungkapan kasus tersebut tersebar di beberapa titik dengan rincian barang bukti yang bervariasi. Pada laporan pertama, petugas menciduk tersangka non-TO berinisial H bersama barang bukti sabu-sabu seberat 3,30 gram bruto. Dilanjutkan laporan kedua dengan tersangka JA (non-TO) yang membawa 1,10 gram sabu.

Selanjutnya, petugas mengeksekusi target operasi pertama yakni tersangka AS (TO) dengan barang bukti 4,34 gram sabu-sabu pada laporan ketiga, disusul penangkapan tersangka E (non-TO) pada laporan keempat dengan menyita 4,24 gram sabu-sabu.
Sementara pada laporan kelima, target operasi kedua berinisial AW (TO) berhasil diringkus beserta 1,88 gram sabu-sabu. Penindakan terbesar terjadi pada laporan keenam, di mana petugas menggulung tersangka AC (non-TO) dengan barang bukti mencapai 11,80 gram bruto.
Baca juga : KONI Sumbawa Apresiasi Dua Atlet dan Pelatih Sumbawa Masuk TC Mandiri PASI NTB Menuju PON 2028
Atas perbuatan mereka yang merusak masa depan daerah, para tersangka kini menghadapi ancaman jerat hukum yang sangat berat. Penyidik menyangkakan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, ditambah sepertiga denda maksimum. Selain itu, diterapkan pula Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman paling singkat 5 tahun hingga 20 tahun penjara, serta Pasal 609 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun hingga seumur hidup.
Mengenai barang bukti sabu seberat 26,66 gram yang telah disita, Polres Sumbawa memastikan bahwa proses pemusnahan belum dilaksanakan pada hari jumpa pers ini. Seluruh barang bukti tersebut saat ini disimpan dengan pengawasan ketat di Mapolres Sumbawa sembari menunggu petunjuk teknis dari Polda NTB, di mana pemusnahan rencananya akan digelar secara serentak bersama jajaran Polres sewilayah hukum Polda NTB yang kemungkinan dipusatkan di Polres Bima.

“Meski hasil penindakan saat ini dinilai belum sepenuhnya memutus total seluruh rantai peredaran, kami menegaskan komitmennya untuk tidak membiarkan celah sekecil apa pun dan akan terus memburu para pelaku narkoba demi menjaga keselamatan generasi muda Sumbawa,” pungkasnya. (SN/01)

