Rapat Paripurna DPRD Sumbawa Tentang Laporan Pansus Terhadap Rancangan Perda Tahun 2026

Rapat Paripurna DPRD Sumbawa Tentang Laporan Pansus Terhadap Rancangan Perda Tahun 2026

Sumbawa, SelarasNews.id – Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori, menghadiri rapat paripurna DPRD kabupaten Sumbawa dengan agenda penyampaian laporan Pansus terhadap rancangan Perda tahun 2026, persetujuan terhadap rancangan Perda Kabupaten Sumbawa tahun 2026 dan penyampaian pendapat akhir Bupati Sumbawa

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa dan dihadiri oleh segenap anggota DPRD, Forkopimda atau yang mewakili Staf ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala Perangkat Daerah, BUMN,BUMD dan Tokoh Masyarakat, acara bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Sumbawa, pada Kamis, (13/08).

Baca juga : Pemkab Sumbawa Bersinergi Dengan Bea Cukai Berantas Barang Ilegal dan Amankan Potensi Kerugian Negara

Wakil Bupati Sumbawa menyampaikan Pendapat Akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa.

Sesuai amanat Pasal UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembahasan Ranperda dilakukan DPRD bersama Kepala Daerah melalui tingkat-tingkat pembicaraan hingga tahap persetujuan/penetapan.

Pada masa sidang 2026, DPRD dan Pemda telah membahas 11 Ranperda, terdiri dari 6 Ranperda inisiatif DPRD dan 5 Ranperda usulan Pemerintah Daerah.

Baca juga : Hadiri Launching 2.500 Titik Jembatan Garuda dan 3.000 Titik Air Bersih, Bupati Sumbawa Tegaskan Negara Hadir untuk Rakyat

Wakil Bupati Sumbawa menjelaskan, setelah melalui dinamika, diskusi panjang, saling memberi saran, serta konsultasi intensif antara Panitia Khusus (Pansus) DPRD dan Tim Pemerintah Daerah, terdapat kesepakatan penting.

Satu dari 11 Ranperda belum dapat dilanjutkan dan ditunda pembahasannya, yaitu Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

“Hal ini dilakukan dengan pertimbangan perlu adanya kajian yang lebih mendalam agar rancangan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Pemerintah daerah berkomitmen mempercepat kajian dimaksud agar tidak terjadi kekosongan hukum,” tegasnya.

Selanjutnya, dua Ranperda yang masing-masing berasal dari DPRD dan Pemda disepakati menjadi satu, yaitu Ranperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.

Baca juga : Meriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Bupati Sumbawa Ikuti Gerak Jalan Tepat Waktu

Setelah melalui proses fasilitasi oleh Gubernur NTB, judulnya disempurnakan menjadi “Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak”. Penyempurnaan judul juga dilakukan untuk Ranperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin menjadi “Penyelenggaraan Bantuan Hukum”.

Dengan demikian, jumlah Ranperda yang dibahas hingga tahap penetapan menjadi 9 Ranperda.

Bupati Sumbawa menyatakan, setelah mendengar laporan Pansus DPRD, pemerintah daerah menyetujui penetapan kesembilan Ranperda tersebut menjadi Perda.

“Saya menyadari selama proses pembahasan pasti muncul berbagai pandangan, masukan konstruktif, bahkan silang pendapat dan adu argumentasi. Saya menyampaikan permohonan maaf yang setulus-tulusnya dan saya yakin semua itu merupakan cerminan berdemokrasi demi tercapainya rumusan Perda yang baik dan berkualitas,” ujarnya.

Pemerintah Daerah akan menindaklanjuti hasil fasilitasi Gubernur NTB dan melanjutkan proses penetapan dan pengundangan dalam Lembaran Daerah.

Baca juga : Bupati Sumbawa Ajak Masyarakat Jadikan Kawasan Pesisir Kebun Kelapa Produktif

Adapun 9 Perda yang disahkan yakni sebagai berikut:

1. Perda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak

2. Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum

3. Perda tentang Pemajuan Kebudayaan

4. Perda tentang Pemberdayaan Ormas

5. Perda tentang Pendidikan Baca Tulis Al-Quran

6. Perda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada BUMD Tahun Anggaran 2026-2030

7. Perda tentang Perubahan Keempat atas Perda No.12/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

8. Perda tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik

9. Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. (SN/01)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *